Kabar Tudingan Bekingi Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Membantahnya

Jakarta, RadarBuana.com – Polda Metro Jaya membantah adanya kabar terkait tudingan Subdit Resmob Polda Metro Jaya membekingi mafia tanah, dalam perkara sengketa sebidang tanah di Kembang Raya, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menegaskan dalam hal ini pihaknya menyidik perkara tersebut secara profesional.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menjelaskan, selama ini pihaknya menangani kasus sengketa tanah dan mafia tanah sesuai prosedur. Dan tidak benar jika pihaknya terlibat dalam mafia tanah.

“Ada empat tuduhan, pertama itu adanya dugaan salah satu subdit (Resmob) membackup mafia tanah,” ujar Tubagus Ade, dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3).

Dir Reskrimum mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar. Menurutnya apa yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya melaksanakan Laporan Polisi tentang Pasal 167 KUHP, dimana pihak kepolisian melakukan penindakan lanjutan terkait laporan untuk mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Untuk perkara kedua, Polda Metro Jaya dituduh telah menetapkan tersangka tanpa melalui penyelidikan. Ini jelas tidak benar, karena sebelumnya kami sudah melakukan gelar perkara dan ada dua bukti untuk dapat menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Kemudian pada tuduhan ketiga, kata Tubagus, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diduga melakukan pemeriksaan terduga tersangka dalam kondisi sakit.

“Tentunya sakit ini harus diartikan secara jelas, bahwa memang yang bersangkutan tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.

“Tuduhan ini jelas tidak berdasar, karena sekalipun sakit juga harus diuji terlebih dahulu ke Biddokkes agar dapat diketahui bisa atau tidak untuk pelaksanaan pemeriksaan,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tuduhan ke-empat, Tubagus menegaskan terkait dengan penetapan tersangka menggunakan barang bukti palsu merupakan tuduhan yang sangat salah dan keliru.

“Penetapan tersangka menggunakan bukti palsu, ini jelas tidak benar. Bisa minta penjelasan langsung dan akan dijelaskan langsung oleh ATR/BPN, karena produk bukti yang kita gunakan adalah milik ATR/BPN,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya diberitakan anggota subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya diduga membackup aksi mafia tanah dan bersekongkol dengan sindikat property. Ahli waris kemudian melaporkan penyidik Resmob PMJ ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kasus mafia tanah tersebut terkait sengketa sebidang tanah seluas 7.999 meter persegi di daerah Kembangan, Jakarta Barat, senilai sekitar Rp 100 Miliar.

“Mereka dari Subdit Resmob Polda Metro sudah mengambil alih lahan kita secara paksa dan sewenang-wenang. Katanya ada surat SK dari Menteri Pertanahan BPN untuk mengosongkan lahan tersebut dan status quo. Tapi setelah dikosongkan langsung diserahkan ke pihak lain lawan kami yakni, PT Proline Finance Indonesia. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme,” ungkap  kuasa ahli waris, Charles Ingkiriwang saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/3) lalu. Tom

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hasil Temuan BPKP, Status Lahan Prumahan Seranggas Kabupaten Lampung Barat Bermasalah

Sen Mar 8 , 2021
Lambar.RadarBuana.Com – Ketua DPC Forkowap Kabupaten Lampung Barat,Senin (08-03-21) Bung Iwan mengatakan Kepada Media ini beliau menyambangi Sekretariat daerah Guna menindak lanjuti terkait Setatus lahan Perumahan Seranggas yang di peruntukkan untuk PNS, Dalam hal ini saya bertemu dengan sekretaris daerah Lambar Akmal Abdul Nasir yang di Dampingi oleh asisten 1 […]

Sponsor