Dor.. ! 4 Pelaku Pembacokan di Pasar Induk Rau Dilumpuhkan Polisi

Serang, RadarBuana.com – Satreskrim Polres Serang Kota gelar konferensi pers terkait tindakan kriminal penganiayaan dan pembacokan di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten, Rabu (24/3).

Pelaku dibekuk dalam pelariannya ke Lampung Selasa (23/3). Para tersangka berinisial AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG.

Korbannya, AS alias Acil (26) dan JL (25). AS meninggal dunia, karena banyak mengeluarkan darah akibat luka bacokan yang dideritanya. Sedangkan, JL masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

“Empat pelaku tersebut melarikan diri ke Lampung. Mereka bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka. AF, WH dan HM. Saat ditangkap sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur.” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota.

“Diketahui para pelaku juga merupakan residivis curanmor, judi dan narkoba.” jelas Nandar.

Menurut Nandar, pembacokan bermula karena permasalahan saling ejek. Atas inisiatif EG, dia mengajak kelompok AS bertemu di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/3) sekitar pukul 20.00 wib. Aksi tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial pada hari Minggu (2/3) lalu. Kemudian Polisi lakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari para saksi di lokasi kejadian.

Niat AS ingin selesaikan masalah dengan baik-baik, namun AS dan temannya malah dikeroyok dan dibacok oleh kelompok EG. Pelaku JH menggunakan senjata tajam (sajam) dari salah satu warung ayam potong di Pasar Induk Rau, Kota Serang. Naasnya, AS kehilangan nyawa usai mendapatkan luka yang membuatnya kritis di RSUD Serang.

“AS dibacok empat sampai lima kali, sedangkan JL satu kali. Mereka dianiaya oleh JH alias JB. Golok diambil dari tukang ayam disitu.” tutup Nandar.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancaman Pasal 179 ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. */Fahmy

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penemuan Mayat Bayi Dalam Kardus, Polsek Sawan Amankan 2 Terduga Pelaku

Kam Mar 25 , 2021
Singaraja, RadarBuana.com – Kerja keras jajaran Reskrim Polres Buleleng / Polsek Sawan di bawah kendali AKP Ketut Karwa membuahkan hasil dalam mengungkap pelaku pembuangan bayi Selasa (23/3) pukul 16.00 Wita di Dusun Klocing, Desa Kerobokan  Kecamatan Sawan/ Buleleng. Kali ini dua orang terduga laki dan perempuan diamankan dan mengakui perbuatanya […]

Sponsor