Dua Orang Saksi Dihadirkan JPU Pada Sidang Sainah vs PT BSD

RadarBuana.com | Tangerang – Sidang terdakwa Sainah (57) pada Selasa 20 April 2021 minggu lalu prihal pembacaan keputusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hasilnya menurut Majelis Hakim adalah Eksepsi dari tim kuasa hukum Sainah tidak cukup beralasan, sehingga perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada persidangan kali ini dengan nomor perkara 408/pid.b/2021/pn.tng antara Sainah dengan PT BSD sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

(Kiri) Nazarono, S.H., Kuasa Hukum Terdakwa Sainah.

Adapun kali ini saksi yang dihadirkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/4/2021).

Tim kuasa hukum Sainah yang diwakili oleh Nazarono S.H, usai sidang menjelaskan bahwa pada intinya, persidangan kali ini sudah digelar dengan agenda, yaitu dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU

“Intuk persidangan perkara tanah antara Ibu Sainah dengan PT BSD, JPU akan menghadirkan 8 (Delapan) saksi yang akan memberikan dan diminta kesaksiannya,” katanya.

Lebih lanjut Nazarono menyampaikan, kali ini baru ada 2 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, yang pertama adalah saksi atas nama Amim, yang juga sekaligus sebagai pelapor, kemudian yang kedua atas nama Rusijan.

“Dua orang saksi yang dihadirkan kali ini oleh JPU merupakan Scurity yang bekerja di wilayah PT Bumi Serpong Damai (BSD),” terangnya.

Terdakwa Sainah (57) di Depan Ruang 2 PN Tangerang Usai Sidang.

Kemudian untuk sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi yang lain yang akan dimintai kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Ini kan baru dua saksi yang dihadirkan oleh JPU, jadi masih ada enam saksi lagi yang akan dihadirkan oleh JPU,” sebut Nazarono.

Nazarono menambahkan, dalam hal ini Amim (Scurity BSD) dan selaku pelapor yang melakukan laporan berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh saudara Yunizar selaku Kepala Departemen Legal PT BSD.

Tidak hanya itu, Nazarono pun mempertanyakan,selain surat tugas, apakah saudara Amim ini dilengkapi dengan surat kuasa. Diketahui dan ternyata saudara Amim ini tidak dilengkapi surat kuasa, melainkan hanya dilengkapi surat tugas saja dari Kepala Departemen Legal tersebut.

“Ternyata saudara Amin hanya dilengkapi surat tugas saja dan tidak diberikan surat kuasa Jadi itu juga yang termasuk kami singgung diawal masalah legal standing Amim sebagai pelapor,” ungkapnya.

Mengenai keterangan-keterangan terkait pemagaran fisik tanah yang dilakukan oleh terdakwa, dalam sidang saksi Amim pun menerangkan bahwa memang lebih dulu terdakwa Ibu Sainah yang menempati tanah tersebut. Dan membuat pagar sebelum adanya larangan-larangan atau pemasangan plang oleh PT BSD.

“Jadi Ibu Sainah terlebih dahulu yang menempati tanah tersebut kemudian mendirikan pagar, setelah itu barulah PT BSD datang dan mengklaim tanah tersebut. Dan kemudian mendirikan plang seakan-akan bahwa tanah tersebut milik PT. BSD,” ungkap Nazarono.

“Pada intinya saksi Amim juga mengatakan bahwa terdakwa Ibu Sainah memang lebih dulu menempati tanah tersebut daripada plang PT BSD yang terpasang di tanah tersebut,” tandasnya.

Untuk sidang selanjutnya, pihak dari kuasa hukum terdakwa Sainah (57) mengatakan akan berkordinasi dengan rekan-rekan yang lain  termasuk juga dengan Ibu Sainah sebagai kliennya,

“Lemudian melakukan diskusi, apakah dalam menghadapi perkara ini membutuhkan saksi atau tidak untuk kedepannya,” pungkas Nazarono.

Untuk keseimbangan berita, pihak dari PT BSD belum bisa dimintai keterangan oleh media ini. Fahmy

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mobil Xenia DK Terguling di Depan Pura Labuhan Aji, Diduga Ini Sebabnya

Rab Apr 28 , 2021
RadarBuana.com | Singaraja -Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Labuhan Aji di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng tepatnya di depan Pura Labuhan Aji (28/4). Kendaraan roda empat jenis Xenia DK 1720 FM yang dikemudikan Abdul Gani(18) bersama datuknya Mohamad Anis(70) warga Desa Pengastulan Kecamatan Seririt melaju dari timur hendak pulang ke […]

Sponsor