45 Kg Sabu Jaringan Internasioanal Diungkap Bareskrim 

RadarBuana.com | Jakarta –  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap 6 tersangka narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia.

2 tersangka berinisial ADT (44) dan SW (25) ditangkap di Pekanbaru. Sedang tersangka ES (45), AN (45), AI (39) dan MJ (44) ditangkap di Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Siregar mengatakan berdasarkan informasi masyarakat akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pantai timur pulau Sumatera.
“Pada 8 Mei 2021, Subdit IV Tipid Narkoba Bareskrim bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan penggerebekan di perumahan Graha Atahya. Ditangkap seorang wanita berinisial SW ditemukan 28 kilogram sabu dalam kardus dan 12 kilogram sabu dalam tas berwarna biru,” terang Krisno di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/6/2021).

Krisno melanjutkan, bahwa saat dilakukan pengembangan, ternyata sabu 40 kilogram tersebut milik suaminya ADT.
Kemudian kasus dikembangkan kembali, ditangkap tersangka ES, AN, AI dan MJ di Aceh dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

“Jadi total sabu yang diungkap seberat 45 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh China. Hasil ungkapan ini dapat menyelamatkan 270 ribu anak bangsa,” jelas Krisno.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
Selain mengungkap jaringan peredaran sabu, Tim Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri juga membongkar gembong narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Tim berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti dari Cipinang Jakarta Timur 29 Mei 2021 sebanyak kitar 13.865 butir ekstasi ber- merek Puniser.

Berawal dari penangkapan tersangka SR dan IR sebagai kurir dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi. Hasil interogasi dari kedua pelaku atas suruhan EM dan MR yang berada di Lapas Cipinang. Sabtu 29 Mei 2021 tim langsung bergerak ke lapas Cipinang dan mendapat barang bukti 10000 butir ekstasi.

Selama 8 jam anggota Bareskrim Polri mencari kedua pengendali barang haram tersebut. Dari pengakuan EM maupun IR barang tersebut didapat dari seseorang benama Bos.

Menurut Dir IV Fit Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, bahwa identitas Bos sudah didapat dari tersangka EM.

“Iya, sampai saat ini masih kita cari, statusnya DPO,” kata Krisno.

Pihaknya juga mengaku berhasil mengamankan 10.000 barang bukti.

“Atas penangkapan barang bukti butir tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan ribuan calon korban,” lanjut Krisno.

Tom

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Mampu Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

Jum Jun 4 , 2021
RadarBuana.com | Jakarta – Kebijakan Polri melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19. Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menjelaskan, operasi penyekatan tersebut dinilai efektif ikut mencegah ledakan virus corona […]

Sponsor