ISKCON Indonesia Laporkan Gubernur Bali ke Komnas HAM

RadarBuana.com | Jakarta – International Society for Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia melaporkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, ke Komnas HAM. Yayasan ISKCON-Indonesia melapor karena merasa hak beribadahnya diduga dihalang-halangi.

I Nyoman Adi Peri SH usai mendampingi pengurus Yayasan ISKCON-Indonesia membuat laporan di Komnas HAM mengatakan, saya salah satu dari kuasa hukum yang tergabung dalam Forum Pembela Umat Beragama (FPUB) telah menyampaikan pengaduan atas dugaan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), salah satunya yang diadukan ke Komnas Ham dugaan pelanggaran HAM, adalah bapak Gubernur Bali dan siapa-siapa saja yang dilaporkan dan kami tadi diterima langsung oleh ketua Komnas HAM didampingi oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, kata I Nyoman di kantor Komnas HAM Jl. Latuharhary No.4b, RT.1/RW.4 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut Sekjen Isckon-Indonesia Drs. Putu Wijaya menerangkan, bahwa ada dugaan pelanggaran HAM terhadap organisasi kami, yaitu Yayasan ISKCON Indonesia yang berpusat di Bali, dugaan pelanggaran HAM itu diduga dilakukan Koster dan belasan orang lainnya. Dia merasa kegiatan keagamaan yang hendak mereka gelar dibatas-batasi.

“Yayasan kami lengkap dari izin Kemenkum HAM, Kementerian Agama, kemudian PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) pusat, PHDI Bali. Namun dengan adanya SKB, yaitu surat kesepakatan bersama antara MDA (Majelis Desa Adat) Bali dengan PHDI Bali yang isinya untuk membatasi ruang lingkup kami dalam beribadah. Kami pada prinsipnya setuju dan sudah dilakukan sejak lama atas bimbingan PHDI Bali,” tuturnya.

“Namun pelaksanaanya dari MDA itu di lapangan itu menutup tempat ibadah kami yang dilaksanakan oleh Bendesa adat di desa adat itu sendiri di mana ashram kami berdiri. Dengan demikian, MDA SKB ini didukung penuh oleh Bapak Gubernur Bali, dengan demikian kami melaporkan kepada Komnas HAM bahwa ada dugaan pelanggaran HAM selaku umat beragama,” ungkapnya.

Putu mengaku pihaknya dituduh tidak melaksanakan dresta Bali. Dia mengatakan dirinya adalah orang Bali yang juga menghormati ajaran leluhur.

“Kami dikatakan tidak melaksanakan dresta Bali atau nondresta Bali. Padahal kami sendiri adalah orang Bali asli, leluhur kami bapak kami adalah orang Bali. Guru kami selaku ketua umum orang Bali,” tegasnya.

I Nyoman Adi Peri SH menambahkan, kami sebagai kuasa hukum dari Forum Pembela Umat Beragama, tujuan daripada pengaduan laporan ke Komnas HAM terkait adanya dugaan yang disampaikan oleh Sekjen ISKCON-Indonesia, adalah karena salah satu nya tertutupnya komunikasi.

“Nah, dengan adanya pengaduan ini kami sebagai kuasa hukum melalui media ingin memohon waktu kepada bapak gubernur dan para pihak yang dilaporkan untuk bisa menjalin komunikasi, perbedaan-perbedaan apa yang menjadikan alasan sehingga adanya dugaan pelanggaran HAM yang telah dilakukan terkait dengan Yayasan ISKCON-Indonesia,” terangnya.

“Jadi melalui media ini kami memohon waktu nya kepada Gubernur Provinsi Bali untuk meluangkan waktunya, untuk kami bisa bertemu, untuk kami bisa berdialog, sehingganya suasana kondusif bisa diciptakan bersama-sama di Bali,” sebut I Nyoman Adi Peri berharap.

Tim hukum Yayasan ISKCON-Indonesia, Dewa Krisna Prasada SH., MH mengaku pihaknya mengalami persekusi oleh Bendesa dan ormas-ormas tertentu di Bali. Dewa mengatakan pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak baik.

“Kenapa kami menganggap ini ada pelanggaran HAM, karena adanya persekusi yang dilakukan oleh Bendesa dan menggandeng ormas-ormas tertentu untuk sudah masuk ke ranah pribadi kami, ke tempat ibadah kami dengan melakukan sweeping KTP secara tidak baik dengan menggedor-gedor pintu dengan kata-kata yang tidak baik, hingga menghina orang-orang yang kami anggap suci. Mereka datang tidak mau berkompromi, kami persilahkan untuk duduk berbicara namun mereka tidak terima,mereka langsung memberikan surat penutupan tanpa ada kompromi, hampir terjadi kontak fisik tapi kami sudah cegah itu agar tidak terjadi,” papar Dewa.

Tetapi hal yang paling kami sayangkan adalah tidak adanya kordinasi dahulu dari aparat desa, tidak adanya pembicaraan yang baik-baik dulu sebelum nya dari aparat desa, tetapi tiba-tiba datang dengan cara memperkusi kami itu ada bukti nya semua, ungkapnya.

Dewa menyampaikan pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran HAM. Bukti-bukti berupa rekaman video dan CCTV perlakuan tidak menyenangkan yang mereka terima, sudah diserahkan ke Komnas HAM.

“Tindakan mereka sudah direkam lengkap direkam CCTV dan kami sudah serahkan bukti-bukti itu kepada Komnas HAM. Yang paling kami sayang kan mereka melakukan tindakan yang kami anggap menistakan melecehkan tempat sembahyang kami di mana ada tempat Arca Ghanesa di depan tempat ibadah kami, mereka naik ke sana dan melakukan tindakan yang tidak benar menurut kami, naik ditempat kami sembahyang dan itu ada bukti foto-fotonya semua, jadi kami tidak meng ada-ada, itu yang kami anggap mereka sudah masuk dan melanggar hak-hak pribadi kami,” tandasnya.

Berikut daftar pihak yang dilaporkan Yayasan ISKCON-Indonsia:

1. Gubernur Provinsi Bali

2. Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali

3. Ketua PHDI Provinsi Bali

4. Bendesa Adat Desa Kesiman, Denpasar

5. Ketua Ormas Taksu Bali Dwipa 6. Bendesa Adat Bale Agung Tenaon, Buleleng

7. Perbekel Alangangker, Buleleng

8. Kelian Desa Adat Bale Agung Tenson, Buleleng

9. Parisadha Desa Alasangker, Buleleng

10. Ketua BPD Alasangker, Buleleng

11. Perbekel Desa Patemon

12. Kelian Adat Desa Patemon

13. Bendesa Adat Sririt

Fahmy

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Jatim Kerahkan Pasukan di Zona Merah Bangkalan

Rab Jun 9 , 2021
RadarBuana.com | Surabaya – Polda Jawa Timur kerahkan pasukan dari berbagai Satuan Kerja ( Satker), guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terkait penyebaran Covid-19 di kabupaten Bangkalan, Khususnya di 4 kecamatan yang masuk dalam katagori zona merah. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Polda Jatim telah melakukan berbagai […]

Sponsor