Sponsor

Sponsor

Banten

Jaksa Tuntut Terdakwa Penipuan Apartemen 10 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

RadarBuana.com | Tangerang – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Esti Alda Putri, SH, MH menuntut 10 tahun hukuman penjara, denda 2 miliar subsider kurung 6 bulan penjara kepada terdakwa Hendra Murdianto pelaku penipuan, penggelapan dan pencucian uang, Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan penipuan terhadap ratusan konsumen apartemen Grand Eschol

Residance.

“Terdakwa melanggar Pasal 378 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, kedua pasal 372 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP ayat junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pencucian uang pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pencucian uang,”terang Jaksa Penuntut Umum Esti Alda Putri SH MH.

Uang yang telah diterima oleh PT. Maha Karya Agung Putera dari para konsumen sambung Esti, senilai 150 sampai dengan 200 miliar sebagian dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Untuk pembelian Apartemen di PT. Lippo Karawaci an.

Hendra dilakukan pendebetan dana dari Bank Nobu Nomor Rekening:16810882788 dengan pembayaran senilai Rp 61.265.051, di setiap bulannya melalui rekening PT Mahakarya Agung Putera, selain itu kata Hesti, uang dari konsumen Untuk pembelian Apartemen Saint Moritz an. Hendra dilakukan pendebetan dana
dari Jenis tabungan Permata KPR Bijak No Rekening: 4103938010 dimana periode pada bulan Januari 2013 s/d September 2015, pembayaran rekening tersebut melalui setoran tunai, uang tersebut diambil oleh terdakwa dari Bank BCA pribadi yang sebelumnya menerima transfer dari Rekening PT. Mahakarya Agung Putera.

“Dan untuk pembayaran apartemen yang berada di Apartemen Saint Moritz dibayarkan langsung melalui rekening PT. Mahakarya Agung Putera sejak bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2016,”terang Esti.

Tak hanya itu kata Esti, uang konsumen juha Untuk membayar cicilan mobil Toyota Alphard menggunakan pembayaran BCA Finance sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp 163 juta lebih. Untuk pelunasan Apartemen Saint Moritz an. Hendra sebesar Rp 145.6juta, tak hanya itu uang dari konsumen diberikan Untuk pembelian kendaraan bermotor Harley sebesar Rp 235juta, Rekening 8680158488 atas nama Anton Prijanto dengan total keseluruhan Rp. 1.5 miliar, Serta terdakwa mentransfer uang dari rekening PT. Mahakarya Agung Putera ke beberapa rekening pribadi terdakwa.

” Uang konsumen juga mengalir kepada
Rekening 8680158488 atas nama Anton Prijanto dengan total keseluruhan Rp. 1.5 miliar, untuk membayar pinjaman pribadi,

Rekening 1050304899 atas nama PT. Anugrah Tangguh Mandiri dengan total keseluruhan Rp730 juta,”terang Esti.

*/Tom

adminradar

Recent Posts

Peringati Hari Otoda Ke-28 Tahun, Pemkab Gowa Siap Sukseskan Program Nasional

RadarBuana | Gowa -Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania bertindak sebagai inspektur upacara…

1 hari ago

Prevelensi Stunting Gowa Turun 11,9 Persen

RadarBuana | Gowa -Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 yang telah dirilis oleh…

1 hari ago

Polres Takalar Gelar Jumat Curhat di Masjid An-Nur Desa Lassang

RadarBuana | Takalar - Polres Takalar melaksanakan kegiatan Jumat Curhat usai sholat Jum'at bertempat di…

1 hari ago

Pemkab Gowa Beri Perlindungan Sosial ke Pekerja Rentan

RadarBuana | Gowa--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja rentan.…

5 hari ago

Tomud Jakarta Barat Abdul Aziz SH MH Hadiri Santunan Yatim, Dhuafa dan Janda di Kelurahan Kembangan Selatan

RadarBuana | Jakarta - Tokoh Pemuda Jakarta Barat Abdul Aziz SH MH hadiri Santunan Yatim,…

5 hari ago

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dimalam Hari, Samapta Polres Takalar Rutin Gelar Patroli Dialogis

RadarBuana | Takalar - Satuan Samapta Polres Takalar melaksanakan Patroli Rutin pada malam hari dalam…

6 hari ago