RadarBuana.com – Dalam perjalanan Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang tukang bubur di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Aksi pelaku diketahui dan diselidiki kepolisian setelah korban mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat unggahan video di media sosial.
“Korban adalah Sita Triutami. Sempat viral kasus ini karena yang bersangkutan seorang penjual bubur dan sempat mengadukan persoalan di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (21/1).
Setelah penyelidikan, kata Zulpan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap pelaku berinisial MR.
Menurut Zulpan, kejadian bermula ketika korban yang kesulitan ekonomi menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang bernama Nur.
Setelah situ, korban mendapatkan uang Rp 6 Juta dan berniat menebus sepeda motornya ketika kondisi ekonominya membaik.
“Setelah menggadaikan motor, korban meminta bantuan kepada anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Jakarta Utara untuk membantu mengambil motor tersebut,” ungkap Zulpan.
“Anggota memperkenalkan korban ke saudara MR atau pelaku yang mengaku bisa bantu menyelesaikan masalah tersebut,” sambungnya.
Pelaku MR, kata Zulpan, meminta korban menyerahkan uang Rp 18 juta untuk menebus sepeda motor tersebut.
sepeda motor tersebut tak dikembalikan kepada korban dan justru dikuasai oleh pelaku.
“Setelah uang diserahkan oleh korban, yakni baru sebesar 15 juta, motor bisa diambil. Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap di bawah kepemilikan pelaku,” ungkap Zulpan.
Kini, kata Zulpan, penyidik telah menetapkan MR sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP. Ancaman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor yakni milik korban, satu STNL, surat keterangan leasing dan surat gadai dan ponsel,” pungkasnya.
*/Tom