Sat Reskrim Polres Ciko Kembali Tangkap Preman Pelaku Pemerasan yang Viral Dimedsos Di Pekalipan

RadarBuana.com | Cirebon – Usai Viral di media sosial, Pelaku pemerasan sopir truk di Jalan Pekalipan Kota Jawa Barat berhasil diamankan petugas. Modusnya adalah Pelaku menyamar sebagai tukang parkir dan meminta uang parkir sekaligus uang keamanan sebesar Rp 50 ribu. Belakangan diketahui, pelaku berinisial AS (53 tahun) warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Hal ini terungkap dalam konperensi pers yang digelar Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Dalam kegiatan tersebut di pimpin Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. di Mako Polres Cirebon Kota. Senin (07/03/2022) Jam 13.00 Wib.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, AS (53) melakukan dengan target sopir truk dan angkutan barang.

“Jadi, pengakuan tersangka sudah 8 bulan melakukan pungutan liar di sekitar lokasi,” Ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Troy menjelaskan, AS meminta uang parkir termasuk uang keamanan sebesar Rp 50 ribu dengan bukti pembayaran dan stempel yang dibuatnya sendiri, uang yang terkumpul pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Jadi ini murni semuanya dari dan untuk kepentingan pelaku sendiri. Tidak ada RW atau pejabat lainnya yang terlibat seperti pengakuan tersangka sebelumnya,” Ujarnya didampingi juga Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, SH.MH.

Pasalnya, selama ini AS mengaku, meminta uang atas arahan dan perintah RW setempat dengan menunjukkan bukti kuitansi dan stempel RW.

“Klaim pelaku bahwa mengutip uang atas arahan atau perintah RT itu tidak benar. Setelah kita cek RW yang dimaksud sudah meninggal dunia,” Ungkap Troy pada awak media.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 (tiga belas) kwitansi terdapat stempel atau cap mengatasnamakan Sie Keamanan RW. 03 Pertatean Barat, 1 (satu) Potong Kaos Abu Abu Berlogo POLRI, Uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, 6 (enam) buah cap stempel, 1 (satu) botol cairan stempel dan 1 (satu) buah bak stempel,” Jelas Troy Turut mendampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH MH.

Akibat perbuatanya, Tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Pungkas Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

Rio

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Upaya Cegah Serangan Jantung Bagi Anggotanya, Korem 063/SGJ Lakukan Penyuluhan Kesehatan Triwulan I Tahun 2022

Sel Mar 8 , 2022
RadarBuana.com | Cirebon – Korem 063/SGJ beserta Denkesyah 03.04.03 Cirebon menggelar Penyuluhan Kesehatan Triwulan I TA 2022 bertempat di Aula Serba Guna Saung Sunan Giri Korem 063/SGJ Jalan Brigjend Dharsono By Pas Kota Cirebon, Senin (07/03/2022). Kesehatan bagi Prajurit dan ASN Korem 063/SGJ beserta jajarannya sangatlah penting. Dengan memiliki tubuh […]

Sponsor