Tiga Tersangka Ditetapkan Polres Buleleng Terkait Pembakaran Rumah Di Tejakula

RadarBuana.com | Singaraja -Kasus pembakaran rumah warga di Desa Adat Julah,Kecamatan Tejakula Buleleng akhirnya polisi tegas.

Dari hasil penyidik Reskrim Polres Buleleng, 3 warga Desa Adat Julah ditetapkan sebagai tersangak dan besar kemungkinan bisa bertambah

Ketiganya menjadi tersangka atas kasus pembakaran rumah milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir,Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6) lalu.

Ketiganya yakni KS (33),INK (71) dan IWS (30).

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dari 4 orang yang diamankan pasca amuk massa yang berujung pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah 3 diantaranya sudah berstatus tersangka.

“Mereka disangka telah melakukan pengerusakan.Dari bukti dan keterangan baru 3 yang berstatus tersangka,”ungkap AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro,Sabtu (11/6/2022).

ds

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 2 Tokoh Sentral Pergerakan Khilafatul Muslimin

Ming Jun 12 , 2022
RadaraBuana.com | Jakarta- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka yang disinyalir sebagai tokoh sentral dalam pergerakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin. Penangkapan atas dua tersangka ini terjadi pada Sabtu malam (11/06/2022) berlokasi di Kota Medan, Sumut dan Kota Bekasi, Jabar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes […]

Sponsor