Bayar Pinjaman Pakai Cek Kosong Oknum Polri Dilaporkan ke Propam Polda Banten

RadarBuana.com | Jakarta- Sy, Oknum polisi di Polres Pandeglang, Banten, dilaporkan rekan bisnisnya ke Sentra Pelayanan Subagyanduan Bipdropam Polda Banten, Jumat (17/6/2022). Oknum polisi berpangkat Bripka itu dilaporkan karena diduga menipu rekannya, Herry Angga Wijaya Sebesar Rp.200 juta.

Dalam laporan polisi bernomor STPL/15/VI/ 2002/Yanduan, Herry Angga Wijaya menceritakan ihwal laporan tersebut.

Menurutnya, SY membayar pinjaman modal usaha berikut keuntungan yang dia janjikan sebesar Rp200 jutaan dengan menggunakan cek kosong.
Herry menerangkan, dirinya mengenal Bripka Sy dari karyawannya bernama Yusep sekitar Januari 2022 lalu.

Kemudian pada 4 Januari 2022, Bripka Sy mengutarakan niatnya meminjam uang sebesar Rp100 juta untuk modal usaha. Ia juga menjaminkan mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 10101 ZAL berikut sertifikat sebidang lahan di daerah Summarecon, Kota Bekasi. Oknum yang kini betugas di Polres Pandeglang tersebut berjanji akan mengembalikan uang tersebut tanggal 1 Maret 2022 dan akan memberikan keuntungan sebesar Rp41.270.000.

Herry pun menransfer uang sebesar Rp100 juta ke Rekening Bank BCA atas nama Bripka Sy. Pada 24 Januari, oknum polisi itu kembali meminta tambahan modal sebesar Rp50.000.000 sekligus menjanjikan keuntungan sebesar Rp 14.478.000.

Lantas, pada 15 Februari 2022 bertempat di Ciganea Purwakarta, Jawa Barat, Sy menyerahkan dua lembar Cek Bank BNI kepada Yusep sebagai pengembalian modal usaha berikut keuntungan yang dia janjikan. Cek pertama nomor CS900864 sebesar Rp141.270.000, sedangkan cek kedua nomor CS90086300 sebesar Rp 64.478.000.

Yusep kemudian menyerahkan kedua cek tersebut kepada Herry di Tangerang. Namun ketika pelapor mencairkannya pada 19 April 2022 di Bank BNI Cabang BSD, ternyata cek tersebut kosong.

Pelapor lalu meminta Yusep menemui Bripka Sy untuk menjelaskan bahwa kedua cek yang dia berikan tidak ada isinya. Bripka Sy juga terus terang mengakui bahwa cek itu kosong.

Selanjutnya ketika diminta pertanggungjawaban pengembalian modal usaha berikut keuntungan yang dia janjikan, Bripka Sy tidak merespons. Ia terkesan menghindar tidak mau bertanggung jawab hingga akhirnya Herry mendatangi Sentra Pelayanan Subagyanduan Bipdropam Polda Banten untuk melakukan pengusutan.

Sebelumnya Herry sudah lebih dulu membuat pengaduan pidana umum yang dilakukan oknum Bripka Sy ke Polres Purwakarta, karena tempat kejadian perkara (TKP) peminjaman uang tersebut dilakukan di Jalan Ciganea. Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Bagaimana seorang anggota polisi bisa menjadi penegak hukum yang baik sesuai harapan masayarakat kalau malah melakukan penipuan seperti ini. Saya memohon Propam Polda Banten dan Polres Purwakarta menindak Bripka Sy sesuai dengan perbuatannya. Ia menjadi duri dalam daging, melawan hukum, jadi harus ditindak seperti pelanggar lainnya,” tegas Herry Angga Wijaya.

*/Tom

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Khilafatul Muslimin Kota Bekasi Deklarasi Akui Kedaulatan NKRI Berlandaskan UUD 45 dan Ideologi Pancasila

Sel Jun 21 , 2022
RadarBuana com | Bekasi – Fenomena Khilafatul Muslimin akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan hangat di tengah masyarakat khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikarenakan, pimpinan mereka juga telah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan Radikalisme. Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, terkait dengan fenomena yang […]

Sponsor