Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Korban Penipuan di Bekasi Malah Jadi Tergugat

RadarBuana.com | Bekasi – Sudah Jatuh tertimpa tangga, korban penipuan surat tanah dengan kerugian total hingga milyaran rupiah, harus duduk di bangku pesakitan persidangan Pengadilan Negri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebagai tergugat, sidang wanprestasi Jayadih (43) warga Perwira Kelurahan Perwira, didampingi kuasa hukum Bisma Raya & partner Budi Setiyo Utomo, S.H, M.H, C.I.L menghadiri sidang guna mendengarkan keterangan saksi.

Dari pantauan media ini, sidang yang dilaksanakan secara terbuka, menghadirkan 2 (dua) saksi. Sebagai Saksi 1, M. Yunus (56) warga KA. Nangka, Kelurahan Perwira mengakui, sebagai perantara dalam pengurusan surat tanah seluas 4200 Meter, bertempat di Kaliabang Nangka Kelurahan Perwira, Bekasi Utara dirinya diminta Jayadih (tergugat) memberikan beberapa kali sejumlah uang kepada H. Udin (penggugat) secara terpisah.

“Saya memberikan uang sebesar 45 juta, 3 juta, ada juga 2,5 juta bahkan 105 juta rupiah kepada H. Udin,” kata M. Yunus didepan Majelis Hakim, Selasa (21/6/2022).

Sedangkan Saksi ke 2 (dua) Aminulloh dalam keterangan di persidangan, kepada majelis hakim meminta supaya tanda tangan dalam pernyataan yang dibuat H. Udin Muhidin agar dicabut, karena dia merasa tidak tahu permasalahan tentang pembagian fee dan majelis hakim sempat bingung mengingat alat bukti yang di jadikan landasan gugatan para penggugat sendiri tidak memberikan saksi yang mengetahui.

Disamping itu, Budi Utomo Kuasa hukum Jayadih saat di wawancari awak media membeberkan, berawal permasalahan dari laporan yang dibuat berkaitan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara H. Udin dan Hery, yang sudah di laporkan hampir 1 tahun berjalan dari 2021 sampai 2002. Dan kasus ini sudah bergulir dari tahun 2015 .

“Awalnya H. Udin dan Hery menawarkan jasa pengurusan permasalahan kasus tanah yang ada di Kaliabang Nangka, yaitu salah satu ahli warisnya adalah Jayadih dan kawan-kawan dengan kerugiannya kurang lebih 1 Milyar rupiah, tapi yang terdata hanya sebesar Rp893.150.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah),” terang Budi Utomo.

Lebih lanjut Kuasa Hukum saudara Jayadih menyampaikan, kronologinya adalah saat itu saudara Heri dan Haji Muhidin ini menawarkan akan membantu menenangkan perkara, yang saat itu dalam proses PTUN ( Peradilan Tata Usaha Negara) jadi ahli waris Abu Bakar melawan Yayasan Attahuliyah yang masih saudara.

“Dan ternyata di tahun 2015 pada bulan April dinyatakan ditolak PTUN, tapi tidak diberitahukan kepada Jayadi yang memberikan uang operasional dan tetap meminta uang melalui Amin sampai tahun 2016, setelah itu menghilang. Baru bertemu di tahun 2019,” jelasnya.

Kemudian sambungnya, mengadakan pertemuan-pertemuan dan membuat pernyataan, menyatakan sanggup mengembalikan uang, tapi mengingkari janji lagi.

“Selama ini Jayadih (terlapor) hanya melaporkan ke polisi dan sudah di mediasi, beberapa kali diklarifikasi oleh penyidik Unit Harda, namun sampai sekarang undangan konfrontir maupun pertemuan tidak pernah dilaksanakan, sampai pada akhirnya Jayadi digugat wanprestasi,” kata Budi.

Sebagai Kuasa Hukum, Budi Setiyo Utomo menegaskan, sangat disesalkan. Bagaimana mungkin, korban yang sudah mengeluarkan uang malah digugat, seolah tidak melakukan pembayaran (wanprestasi).

“Saya berharap kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, saya sudah menulis surat perindungan hukum. Agar proses ini di tindak lanjuti dan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana pemerasan,” pungkas Budi Setiyo Utomo, S.H, M.H, C.I.L.

Fhm79

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolres Buleleng Andrian Dirotasi Tinggalkan Bali Menuju Riau

Rab Jun 22 , 2022
RadarBuana.com | Singaraja – Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/ / 2/6 /VI/KEP/2022 yang keluar tertanggal Selasa (20/6), beberapa personil baik lingkup Polda dirotasi secara besar-besaran. Tak pelak Polda Bali digeser dua pejabat dan masuk pejabat baru, seperti Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., yang menjabat sejak (5 Agustus 2021) dan […]

Sponsor