RadarBuana.com | Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan diminta memerhatikan ekosistem aset digital yang berbasis blockchain di Indonesia seperti Crypto dan Non-Fungible Token (NFT).
Upaya ini untuk menjamin kepastian hukum serta mendorong ekonomi Indonesia dengan pemanfaatan platform digital.
Pemilik Asix Token, Anang Hermansyah berharap Menteri Perdagangan yang baru, di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan. Agar memerhatikan ekosistem aset digital yang berbasis blockchain di Indonesia.
Menurut suami Ashanty itu, perhatian negara penting untuk menjamin kepastian hukum dan pemanfaatan platform digital untuk kepentingan perekonomian nasional.
“Seperti pertumbuhan Crypto yang mengalami peningkatan tajam dari tahun 2021 di angka Rp200 triliun, saat ini sudah menembus angka Rp859 triliun,” kata Anang dalam keterangan diterima saat berkunjung ke Amerika Serikat, Sabtu (25/6/2022).
Lebih lanjut mantan suami Krisdayanti itu mengatakan, Ini harus dikelola dengan baik. “Dengan menyediakan aturan main yang memberi aspek jaminan kepastian hukum bagi pelaku dan konsumen,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, mantan anggota DPR RI Komisi X itu mendorong Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, agar mengangkat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara definitif.
Menurut Anang, keberadaan pelaksana tugas (Plt) dalam lembaga Bappebti akan memberi dampak atas kinerja lembaga yang dipimpin.
“Mendag baiknya segera memilih Kepala Bappebti secara definitif, agar gerak organisasi lebih dinamis dan akseleratif,” ucapnya.
Musikus asal Jember ini juga mendorong lahirnya aturan main, di ranah NFT yang selaras dengan ekonomi kreatif di Indonesia, yang sejak era Presiden Jokowi diharapkan sebagai tulang punggung baru bagi perekonomian Indonesia.
“Salah satu yang perlu diatur bagaimana mencari persenyawaan antara NFT yang permission less (tanpa izin), yang tak peduli siapa yang menciptakan sebuah karya, dengan isu karya cipta yang memerhatikan sisi ‘siapa yang mencipta’, sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” sebut bapak anak 4 itu.
Sambungnya lagi, Isu ini harus dikelola dan diwujudkan dalam bentuk regulasi. Ia menyebutkan terdapat sejumlah opsi yang dapat ditempuh terkait dengan keberadaan NFT di Indonesia.
Menurut Anang, opsi yang dapat dipilih di antaranya melakukan perubahan terhadap UU yang sudah ada seperti UU No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Silakan parlemen dan pemerintah berembuk, mana yang paling visible untuk mengakomodasi NFT ini. Kita mendorong inovasi seperti NFT, tapi kita tidak boleh meninggalkan persoalan mendasar Hak Cipta,” pungkas Anang.
*/Fhm79)