Pungli Catut Nama Desa Adat Diduga Dilakukan Oknum Ketua RT VIII Galiran, Baktiseraga

RadarBuana.com | Singaraja -Siap siap terkena kasus pidana Ketua RT Dusun Galiran Desa Baktiseraga akibat melakukan pungli terhadap warga tanpa sepengetahuan desa Adat setempat.

Oknum Ketua RT VIII di Dusun Galiran Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng berinisial (A. POS) memungut sumbangan dengan cara mencatut nama desa Adat Galiran dengan alasan (Penanjung batu/ penepak kukul)

Hal itu terungkap saat pelaksanaan Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Minggu (3/7/2022), sebagai tindak lanjut hasil paruman yang telah dilaksaakan sebelumnya atas perbuatan yang dilakukan oknum Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga.

Saat dikonfirmasi Bendesa Adat usai menggelar paruman membahas atas dicatut namanya oleh oknum ketua RT VIII,

“Yang bersangkutan dipersalahkan karena memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu tanpa sepengetahuan dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran untuk kepentingan pribadi, sehingga telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran,” ungkap Bendesa Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng.

Lanjut Jro Anteng sembari menegaskan, secara bertahap prajuru Desa Adat Galiran telah melakukan langkah-langkah pendekatan dan sekaligus melayangkan somasi terhadap Oknum Ketua RT yang telah meresahkan masyarakat di seputaran Pantai Indah Dusun Galiran.

“Kita sudah melakukan negoisasi kemudian kita bersurat melalui kuasa hukum dan Ketua RT yang kita panggil sudah datang meminta maaf, tindak lanjut dari minta maaf itu, jadi kita menerima minta maaf tetapi proses hukum adat harus berjalan. Cuman sekarang kami beri waktu 3 hari kalau tidak ada etika baiknya kami dan kerama akan mealnjutkan ke proses hukum,” tegas Jro Anteng.

Menurut Bendesa oktum Ketua RT VIII bukan asli warga desa adat Galiran melainkan kerama tamiu(warga pendatang) dan terlalu berani “Bes wanen di desa”terang Jro Anteng.

Hal senada diungkapkan Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan, dimana niat baik yang telah diberikan Prajuru Desa Adat Galiran masih ditanggapi secara dingin atas saksi adat yang telah diberikan.

“Ini satu wacana yang harus ditegaskan, kami disini, ini sebagai kerama adat satu cara dan dalam paruman ini kami mengundang Pak RT, ingin menyampaikan keputusan paruman kami sebelumnya dengan tridanta itu, jadi tiga sanksi dengan harapan Pak RT datang kesini untuk mendengarkan hasil keputusan paruman adat ,” ungkap Jengiskan.

Pangliman Jengiskan mengatakan, paruman kedua yang dilakukan dengan mendatangkan warga atau krama adat termasuk para prajuru dan mengundang oknum Ketua RT tersebut untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.

“Hari ini masih dalam proses hukum adat, ketika dalam jangka tiga hari, karena tadi Pak RT tidak bisa hadir hanya mengutus satu susunan struktur dari kepengurusan RT tidak menemukan jalan yang terbaik, dalam hal ini tidak memutuskan, padahal kami ingin memutuskan secara adat dan tiga hari setelah diterima hasil tidak ada konfirmasi, tidak ada komunikasi, prajuru Desa Asat Galiran akan membawa ke hukum positif,” papar Jengiskan.

Sementara, Kepala Dusun Galiran, Gede Riasa yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, berkaitan dengan pungutan penepak kulkul dan penanjung batu tersebut merupakan ranah dari Desa Adat.

“Kalau di Desa Dinas tidak ada pungutan seperti itu yang dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat,” tandasnya.

Hasil keputusan yang ditandatangani Bendesa Adat Jro Anteng dan tokohnya, memberikan sanksi secara adat kepada APS Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa berupa uang sebesar 50 juta rupiah, mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara skala dan niskala dengan melakukan persembahyangan guru piduka pada Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran, mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat serta memintya maaf secara terbuka dihadapan krama Desa Adat Galiran dalam paruman.*/des

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Membocorkan Posisinya Kepada Polisi 2 Pemuda Pegayaman Ditebas

Sen Jul 4 , 2022
RadarBuana.com | Singaraja- Pemuda Desa Pegayaman yang terlibat penebasan antara Edi Salman dan Ketut Vauzi pada Minggu (3/7/2022) pukul 23.10 wita di Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada akibat kesalah pahaman. Dua pemuda berujung tewas ditempat berawal saksi Siti Akrimah (29) istri dari Ketut Fauzi, didatangi ketiga orang bernama […]

Sponsor