BaliDaerahHukrim

Kasus Tanah Batu Ampar Semakin Memanas, Tirtawan Malah Dijerat UU ITE, Ada Dugaan Penegak Hukum Main Mata

×

Kasus Tanah Batu Ampar Semakin Memanas, Tirtawan Malah Dijerat UU ITE, Ada Dugaan Penegak Hukum Main Mata

Sebarkan artikel ini

RadarBuana | Bali – Oknum penyidik Polres Buleleng dan oknum Jaksa penuntut dari kejaksaan negeri Buleleng seakan membabi buta ada dugaan mengkriminalisasi perkara pidana ITE yang saat ini dialami Nyoman Tirtawan dengan mengabaikan fakta kebenaran telah terjadi pada peristiwa perampasan tanah warga yang telah memiliki SHM nomor 763 luas 5.500 m2 & 764 luas 7.300 M2 atas nama Nyoman Parwata yang diperoleh atas dasar pembelian dari Ketut Salin & Marwiyah terhadap tanah yang berlkasi di Dusun Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak/Buleleng.

Kesaksian korban perampasan tanah disampaikan didepan majelis hakim beberapa minggu lalu dengan menunjukkan bukti kepemilik tanah masing-masing pada 4 Maret 2024. Menariknya jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan karena telah membabi buta dalam menegakkan hukum menjadikan Nyoman Tirtawan sebagai tersangka pidana ITE yg jelas-jelas melawan surat kesepakatan bersama atasannya ( Menkominfo, Kejagung & Kapolri ) sesuai UU ITE pasal 27 ayat 3 yg berbunyi kurang lebih seperti yang diampaikan Ketut Yasa selaku LSM

“tidak setiap orang bisa dijerat UU ITE mana kala seseorang menyuarakan sebuah fakta atau kenyataan. Fakta dan kenyataan korban perampasan tanah sudah menyampaikan peristiwa perampasan tanah milik warga yang sudah ber SHM saat Putu Agus Suradnyana menjabat Bupati Buleleng dengan menembok dan memasang pelang yang bertuliskan ” Hak Pakai” nomor, 0001 luas 4.50.000 m2,”kata Yasa.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *