NasionalPolitik

KPK Ingatkan Calon Anggota Legislatif Terpilih Agar Menyampaikan LHKPN 21 Hari Sebelum Dilantik

×

KPK Ingatkan Calon Anggota Legislatif Terpilih Agar Menyampaikan LHKPN 21 Hari Sebelum Dilantik

Sebarkan artikel ini

RadarBuana | Jakarta  ~Calon anggota legislatif terpilih diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.

“Imbauan ini berlaku bagi calon legislatif terpilih tingkat DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Pelaporan LHKPN itu, kata Tessa, harus diselesaikan agar mereka tidak menghadapi persoalan administrasi kedepannya.

KPK sebelumnya telah sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah mereka terpilih.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy’ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun tahapan pemilu calon anggota legislatif (Pileg) saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait Pileg, ratusan gugatan diajukan oleh caleg maupun kuasa hukum partai politik dan telah disidangkan sejak beberapa waktu lalu.

MK menyatakan akan membacakan putusan sengketa Pileg 2024 mulai Kamis (6/6/2024). Total, MK menerima 287 gugatan sengketa Pileg 2024 yang disidangkan dalam 30 hari kerja.

(igo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *