RadarBuana | Gowa –Penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Manjapai Kecamatan Bontonompo keluhkan bantuan sembako tersebut yang tidak sesuai dengan saldo.
Diketahui selama ini, penerima manfaat sebesar 800.000 ribu, sedangkan sembako yang diterima oleh masyarakat dari pendamping BPNT di desa Manjapai hanya sebesar 740.000 ribu dan sisanya masih kurang 60.000.
Mirisnya, pendamping BPNT ini melakukan terang-terangan atas pemotongan tersebut tanpa berdalih dengan entengnya oknum pihak pendamping PKH Di desa Manjapai mengutarakan itu sudah wajar-wajar saja
Berdasarkan informasi dari penerima manfaat mempertanyakan terkait dengan pemotongan berkisar 60 rb
” Waktu saya ambil BPNT Melalui Di bank pihak oknum pendamping langsung memotong 60 rb ,apakah memang ada pemotongan seperti itu ?? Ungkapnya Warga
Harapan dari penerima manfaat BPNT yang ada di Desa Manjapai kecamatan Bontonompo, agar pemerintah melakukan evaluasi terkait bantuan dari Pemerintah Pusat yang diperuntukan bagi masyarakat miskin
Diketahui panggilan akrabnya Cleo, disebut masyarakat, merupakan pendamping PKH di desa Manjapai
Cleo dihubungi beberapa kali via seluler tidak direspon, hingga diusahakan untuk menghubungi HP masyarakat
Cleo respon dan mengatakan ” Aku tidak angkat telpon, kalau tidak aku kenal ” ucapnya via seluler
Untuk informasi publik, terkait kegiatan Bansos di Desa Manjapai Kabupaten Gowa, dirinya mengatakan” urusan berita, tayangkan saja, nantikan orang orang yang nilai, benar atau salahnya” infonya via seluler baru baru ini
Cleo juga menyampaikan, dirinya paham hukum, lulusan alumni dari singapur fakultas ilmu hukum
Sementara itu Firdaus, selaku Kepala Dinas Sosial Gowa sangat prihatin dengan adanya keluhan masyarakat desa Manjapai terkait dugaan pemotongan tersebut terhadap penerima manfaat
” Kami selalu mengingat kan seluruh pendamping yang ada di desa tiap kali rapat jangan ada pernah terjadi pemotongan terhadap penerima manfaat
Ia juga menegaskan kalau terbukti oknum pendamping melakukan pemotongan akan dilaporkan langsung pihak kementerian
” Kita tidak lihat dari alumni dari mana, petunjuk kode etik yang berlaku”
” Jika terbukti oknum pendamping tersebut melakukan maka akan kami menindaklanjuti dan melakukan tindakan serta melaporkan secara langsung di kementerian ” tegas Firdaus, saat disambangi di ruangan kerjanya, Selasa (25/6/2024)
(Kartia)