RadarBuana | Tangerang – Polresta Bandara Soetta mensosialisasikan disiplin berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukumnya.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu di Tangerang, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini dimaksudkan sebagai menciptakan budaya tertib lalu lintas yang bermuara pada keselamatan dan tertib di jalan raya.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman untuk kita semua. Keluar dari rumah menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat dalam keadaan sehat dan selamat, demikian pula kembali ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat,” kata Kombes Roberto, Senin (15/7/2024).
Roberto mengajak para pengguna kendaraan, khususnya di kawasan Bandara Soetta untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas baik di jalan raya maupun di jalan bebas hambatan atau tol.
“Operasi Patuh Jaya 2024 bukan semata pada penindakan hukum, tetapi juga upaya edukasi dan pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” terangnya.
Dalam kegiatan operasi itu pihaknya akan melibatkan 150 personel gabungan TNI-Polri dan stakeholder di Bandara Soetta.
“Operasi kepolisian ini dilaksanakan serentak selama 14 hari dari tanggal 15-28 Juli 2024 di Polrestro/Polresta/Polres jajaran Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta Kompol Bernard Bachtera Saragih menambahkan, dalam Operasi Patuh Jaya terdapat 14 target operasi yang akan menjadi fokus utama penindakan.
Diantaranya, yakni mengenai kelengkapan surat-surat baik pengemudi ataupun kendaraan serta perilaku budaya mengemudi yang berpedoman kepada kepatuhan aturan berlalu-lintas di jalan raya.
“Ada 14 target yang akan kita laksanakan selama operasi ini, diantaranya seperti kelengkapan surat-surat dan ketertiban serta kedisiplinan,” paparnya.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu,
14. Parkir liar.
(*/Tom)