RadarBuana | Jakarta – Tim Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran video konten asusila dan pornografi, termasuk pornografi anak melalui platform media sosial, Jumat, (26/7/2024).
Pelaku berinisial M (20), ditangkap di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam penangkapan ini 2 buah handphone (OPPO Reno 10 Pro Plus dan OPPO Reno 8 4G), 1 buah akun Twitter dan Telegram, akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, dan ShopeePay), serta email terkait aktivitas penyebaran konten asusila.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari temuan patroli siber penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam temuan tersebut, diketahui ada akun Telegram dengan nama “Deflamingo Collection” yang menawarkan dan memperjualbelikan video mengandung konten asusila dan pornografi, termasuk konten eksplisit pornografi anak yang disebut “loli”.
Atas temuan tersebut penyidik langsung melakukan penyelidikan. Setelah dirasa cukup bukti, tim penyidik langsung bergerak dan menangkap M.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan bukti yang ditemukan, diketahui M sudah mengoperasikan akun tersebut sejak Agustus 2023. Modus operandinya adalah mengiklankan konten video pornografi, termasuk pornografi anak, melalui akun media sosial X dengan username @DeflamingoOfc, yang sekarang telah ter-suspend,” kata Kombes Pol Ade Safri, Senin, (29/7/2024).
“Kemudian juga memposting preview gambar video pornografi di akun tersebut dan mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram “Deflamingo Collection”,” imbuhnya.
Dalam aktivitasnya, terus Kombes Pol Ade Safri, tersangka menawarkan berbagai jenis video pornografi, baik dewasa maupun anak-anak, dengan harga paket bulanan Rp165.000 dan paket eceran Rp15.000. Untuk sistem pembayarannya dilakukan melalui berbagai platform e-wallet, termasuk Dana, OVO, dan ShopeePay. Setelah pembayaran sukses, tersangka baru memberikan link kepada pembeli untuk mengakses video yang diinginkan.
Tersangka M juga mengakui perannya sebagai admin yang mengoperasikan akun-akun tersebut. Dia melakukan hal ini karena motif ekonomi. Dalam sebulan, dia bisa mendapatkan penghasilan antara Rp5 juga hingga Rp7 juta dari penjualan konten tersebut.
“Tersangka juga diketahui mengelola grup Telegram dengan jumlah anggota sekitar 25.000 pengguna, di mana 107 orang adalah pengguna yang berlangganan.” kata Kombes Pol Ade Safri lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M disangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ditegaskan Kombes Pol Ade Safri juga, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas seperti ini terhadap pelaku penyebaran konten asusila dan pornografi. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak.
(*/tom)