Hukrim

CIC akan Laporkan Menag ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

×

CIC akan Laporkan Menag ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum CIC , R Bambang SS didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring

RadarBuana | Jakarta -Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) akan segera melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

CIC menilai, ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

Ketua Umum CIC , R Bambang SS didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menyebutkan dengan adanya pelaporan nanti, KPK segera memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

“CIC meminta dengan tegas kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8).

Lebih lanjut Bambang mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat di Kemenag tersebut juga tanpa berkonsultasi dengan DPR.

“Ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan tanpa berkonsultasi dengan DPR,” lanjutnya.

Karenanya, Bambang menegaskan DPP CIC siap memberikan keterangan dan data yang lengkap bila KPK dengan cepat merespon laporan yang akan dilakukan.

“Kami meminta KPK segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah,” tegasnya

Sementara itu, DJ Sembiring menambahkan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurutnya, berdasarkan UU itu, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil, ” paparnya.

Sembiring pun berharap KPK tidak perlu menunggu laporan dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.
CIC sendiri akan melakukan pengawalan kasus ini hingga para pelaku di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“CIC akan melaporan tertulis kepada KPK untuk segera memeriksa Menag Yaqut Cholil dan jangan beri ruang kepada pelaku koruptor,” pungkasnya.

(*/tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *