RadarBuana | Jakarta – Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), diinisialkan dengan PT Sup telah melaporkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS ke Polda Bali.
Pelaporan SS terkait dugaan tindak pidana penggelapan 26 Miliar rupiah dengan menyalahgunakan Jabatan di perusahan tersebut.
“laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/236/IV/2024/ SPKT/POLDA BALI, tanggal 1 April 2024 atas dugaan penggelapan,” ungkap Pengacara Sunan Kalijaga kepada wartawan di Caspar Resto, Jakarta, Senin 5 Agustus 2024 didamping pengacara Ery Kertanegara dan pelapor, Budiman Tiandy selaku pemilik, pemegang saham sah perusahaan.
“Kita sudah laporkan ke Ditreskrimum Polda Bali, dan sudah memasuki proses penyelidikan naik sidik,” sambung Budiman.
‘’Kami telah menerima SP2HP dari kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian memproses secara intensif laporan kami dan para terlapor harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya,’’ ,terang Sunan Kalijaga.
Kasus ini bermula dari kerjasama antara pemilik lahan dengan status Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SS, seorang pendiri selaku komisaris dari sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di bidang konstruksi dan pemasaran properti.
“Akan tetapi berjalannya waktu, SS, yang berdomisili di sekitar wilayah Kerobokan dalam menawarkan pembangunan serta pemasaran unit properti baik untuk investasi maupun sewa, menarik pembayaran dari investor dan pelanggan masuk ke rekening pribadinya.
Kasus penggelapan ini terkuak ketika SS menjalin kerja sama dengan pemilik lahan berinisial SHGB untuk dikelola dan dikerjasamakan di Bali.
“Namun, dana investasi dan pembayaran dari transaksi tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Sebaliknya, dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi SS berupa wallet crypto atau dompet kripto.Praktek penggelapan ini terjadi terungkap saat pembayaran transaksi dilakukan melalui rekening pribadi SS dalam bentuk wallet crypto, bukan ke rekening perusahaan,’ papar Budiman.
Diduga sekitar setahun modus operandi SS tidak dilakukan sendiri, tetapi melibatkan juga rekannya yang warga negara Rusia, dibantu diduga oknum konsultan keuangan dan kontraktor lokal.
“Disitulah dugaan penipuan dan penggelapan terbongkar. Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS hingga mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp 26 miliar. Itu yang saat ini diketahui, mungkin bisa lebih,” ungkap Budiman.
Budiman mengatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Lebih lanjut Sunan mengatakan, kami telah menerima SP2HP dari kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian memproses secara intensif laporan kami dan para terlapor harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Kasus ini diawali kerja sama antara pemilik lahan SHGB dengan SS. Diduga, telapor melakukan aksinya dibantu oleh rekannya sesama warga negara Rusia, serta oknum konsultan keuangan dan oknum kontraktor yang merupakan warga lokal.
Terlapor dan kawan- kawan menawarkan untuk membangun dan memasarkan unit kepada customer, baik berupa investasi maupun sewa. Modusnya, mencari lahan untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan lahan di Bali.
Namun, investasi dan pembayaran melalui transaksi wallet crypto tersebut masuk rekening pribadi SS, bukan ke rekening perusahaan.
“Disitulah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS hingga mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp26 miliar,” tandasnya.
WNA Intimidasi
Sunan menyayangkan adanya upaya intimidasi dari pihak terlapor di kantor dengan cara mendatangi kantor kliennya dengan beberapa oknum aparat.
‘’Kenapa dikatakan oknum karena kami mendapatkan beberapa informasi itu ada oknum aparat yang mendatangi klien kami. Ada sekira 50 orang untuk mengintimidasi. Dan daripada intimidasi tersebut, maka klien kami mengalami kerugian dengan pengunduran diri 150 orang karyawan,’’ tandasnya .
Ia juga heran ada orang asing yang bisa menggerakkan, mengendalikan warga Indonesia bahkan oknum aparat untuk mengintimidasi. Orang Indonesia yang jelas-jelas legal standingnya sangat kuat berdasarkan hak sertifikat.
“Tentu saya juga menginginkan dengan adanya kepimpinan baru di Bali, dengan Bapak Kapolda baru, mari sama-sama bisa menertibkan dan menegakkan hukum di Bali apalagi kepada orang Asing, jangan sampai mereka di negara kita, di pulau Bali bisa seenaknya melakukan pelanggaran, atau bahkan tindakan kriminal,’’ tegas Sunan.
(IG)