Hukrim

Spanduk Desakan Ketum Megawati Copot Rapidin Simbolon Terpajang di Kantor DPP PDIP Menteng Jakarta

×

Spanduk Desakan Ketum Megawati Copot Rapidin Simbolon Terpajang di Kantor DPP PDIP Menteng Jakarta

Sebarkan artikel ini
Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat "dihiasi" spanduk Copot Rapidin Simbolon.(foto: istimewa)

RadarBuana | Jakarta – Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat “dihiasi” spanduk Copot Rapidin Simbolon.

Rapidin merupakan Kader PDI Perjuangan yang juga Ketua DPD PDIP Sumut. Ia diduga terlibat dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.

Mereka mendesak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mencopot Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon.

Rapidin Simbolon diduga terlibat kasus korupsi dana covid-19 2020. Namun, proses hukum Ketua DPD PDIP Sumatra Utara, Rapidin Simbolon, yang juga mantan Bupati Samosir tidak berjalan. Padahal setahun lalu, Rapidin dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dalam dugaan korupsi dana covid-19.

Rapidin Simbolon lahir 11 Oktober 1967 adalah seorang politisi partai PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sumatera Utara. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Samosir dari tahun 2016 hingga 2021. Sebelum menjadi Bupati, ia adalah Wakil Bupati Samosir dari tahun 2014 hingga 2015.

Hingga saat ini, Rapidin belum diperiksa dan juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sehubungan dengan berita yang beredar tentang penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dari salinan putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/2023 agar mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang menikmati dan memanfaatkan Dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi segera dipanggil dan diperiksa, agar Kejati Sumut menangkap Rapidin Simbolon.

Informasi yang telah beredar di media massa maupun media sosial mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Jabiat Sagala, dengan ini mendesak Kejati Sumut untuk menangkap dan memeriksa keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar.

(*/Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *