RadarBuana | Jakarta -Masyarakat geger dengan beredar di media sosial tentang surat tau dokumen berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi bahwa Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi.
Pasalnya surat tersebut beredar luas melalui media sosial antara lain whatsApp, facebook, tiktok, atau hampir di semua media sosial seolah Bupati Situbondo benar-benar menjadi tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi.
Menyikapi informasi tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait.
“Saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut, jadi kita tunggu saja,” kata Tessa Mahardika saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi whatsApp, Sabtu (24/8/2024).
Dalam surat yang mengatasnamakan KPK itu ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, untuk keperluan data dan informasi aset tanah yang dimiliki Bupati Karna Suswandi di Bondowoso meminta data dan informasi terkait pertanahan itu, guna kepentingan penyidik KPK yang sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi atau janji bupati dan Kabid Binamarga Dinas PUPP Situbondo, Prioggo Jati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPP.
Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan, bahwa dirinya tidak bisa membenarkan informasi yang beredar luas melalui media sosial terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
“Saya belum bisa membenarkan surat yang beredar di luar itu. Jadi kita tunggu saja,” pungkas Tessa.
(*/red)