DKI Jakarta

Perjuangan Penghuni Ambassade Residence Membawa Hasil, Terima SK Dinas Perumahan DKI Jakarta

×

Perjuangan Penghuni Ambassade Residence Membawa Hasil, Terima SK Dinas Perumahan DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

https://youtu.be/CjKYUwAIIB0

SK Pegangan pengelola sementara, nantinya mereka akan membentuk PPRS di Ambassade Residence.

RadarBuana | Jakarta -Setelah beberapa bulan menanti, penghuni apartemen Ambassede Residence akhirnya mendapat kepastian pengelolaan hunian mereka, dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Dinas Perumahan Pemprov DKI. SK tersebut diterima pengelola sementara apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 20 September 2024.

Beberapa hari sebelumnya puluhan orang yang mewakili 85 persen penghuni apartemen Ambassade Residence mendatangi Dinas Perumahan Pemprov DKI, di Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat. Hari ini (20/09/2024) mereka kembali mendatangi kantor dinas guna menagih janji pihak Dinas yang akan menerbitkan SK pembentukan pengurus apartemen, janji itu pun ditepati dengan memberikan SK ke pengurus sementara.

Ketua pengurus sementara, Jety W. mengatakan, surat keputusan yang kita tunggu selama ini, akhirnya kita peroleh. Terbitnya SK yang dibutuhkan penghuni Amabasade Residence keluar, ini berkat peejuangan semua penghuni.

“Sudah 10 tahun kami menempati hunian di sana, namun sampai saat kami tidak memegang sertifikat. Dengan terbitnya SK ini kita bisa memperoleh hak kita yang selama kita harapkan”, ujar wanita berkulit cerah.

Menurutnya, pihak pengembang tak mengurusi penghuni sebagaimana yang mestinya, mereka juga tak punya kepastian soal hunian yang mereka tempati. Para penghuni membayar bahkan banyak yang sudah melunasi unitnya tapi belum memegang sertifikat, inilah alasan 85 persen penghuni mendatangi Dinas Perumahan DKI.

Sementara kuasa hukum para penghuni, DR. Ibrani Rajo Tianso SH mengatakan, SK yang sudah dijanjikan Pemprov DKI, akhirnya mereka terima, SK ini menjadi pegangan pengelola sementara, nantinya mereka akan membentuk PPRS di Ambassade Residence.

Nantinya dengan SK tersebut, pengelola akan meminta sertifikat induk dan dipecah sesuai dengan jumlah penghuni di Ambassade Resindence. Sebelumnya para penghuni itu ibarat ayam kehilangan induknya, mengurusi segala sesuatu sendiri, dan berkat inisiatif bu Jety, mereka membentuk pengelola sementara.

Baik Jety maupun Ibrani berharap, dengan dipegangnya SK dari Dinas Perumahan DKI, penghuni merasa nyaman dan tenang menempati unit mereka. Dengan SK tersebut sertifikat yang selama ini mereka harapkan bisa segera diproses dan segera dipecah dan dibagikan ke masing-masing penghuni.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *