DKI JakartaHukrim

Kasus Pertemuan Alexander Marwata, Ditreskrimsus Polda Metro Panggil Pahala Nainggolan

×

Kasus Pertemuan Alexander Marwata, Ditreskrimsus Polda Metro Panggil Pahala Nainggolan

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (foto.dok.ist)

RadarBuana | Jakarta –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam kasus dugaan pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan pihak berperkara.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Pahala Nainggolan.

“Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB diagendakan klarifikasi terhadap dua orang pegawai KPK di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, salah satu di antaranya adalah saudara Pahala Nainggolan,” kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (24/10).

Ade menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 27 saksi dalam tahap penyelidikan kasus pertemuan antara Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

Dalam perkara ini, Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.tom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *