CirebonHukrim

Kurun Waktu 2 Bulan Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 16 Tersangka

×

Kurun Waktu 2 Bulan Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 16 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatnarkoba, AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers di Mapolres, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Selasa (29/10/2024).(foto.fok.radarbuana.com/Rio)

RadarBuana | Kota Cirebon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota pada bulan September dan Oktober 2024 kembali  berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Tembakau Sintetis dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatnarkoba, AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers di Mapolres, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Selasa (29/10/2024).

Sebanyak 16 orang tersangka ditangkap dengan rincian tujuh tersangka pengedar sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menyatakan bahwa para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun.

“Barang bukti yang disita meliputi 181,51 gram sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis, dan 2.127 butir obat keras terbatas,” ujarnya.

Dijelaskan dia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cirebon.

Penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR (30) beserta barang bukti narkotika di kediamannya.

“Kasus ini terungkap di berbagai titik lokasi, antara lain Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, dan wilayah lain di sekitar Cirebon dan Indramayu,” ungkapnya.

Selain itu, Satres Narkoba Ciko juga mengamankan sejumlah barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai sisa penjualan sebesar Rp. 650.000.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, tersangka pelaku peredaran obat tanpa izin edar juga dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *