RadarBuana | Kota Cirebon – Di Era Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang belum genap 100 hari di suatu acara dalam sambutannya menginstruksikan “Meminta para menterinya untuk bekerja lebih berani. Dia pun tidak segan mengganti pejabat yang tidak memuaskan dalam melayani rakyat”.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa PDAM Tirta Giri Nata yang beralamat Jalan Tuparev No. 25 Cirebon sahamnya di miliki oleh pemerintah Kota Cirebon masuk kategori BUMD, belum lama ini mendapatkan suntikan dana dari Pemkot Cirebon sebesar 2 M.
Namun sangat disayangkan perlakuan petugas PDAM Tirta Giri Nata yang cenderung sangat arogan dalam memutus/ membongkar meteran air milik pelanggan yang beralamat di Jalan Ketilang D IX Perumnas Cirebon sekira jam 10 an WIB. Rabu (06/11/2024).
Dari penuturan Ibu Marsono (red-pelanggan) bahwa,”Kronologi pemutusan/ pembongkaran meteran air PDAM telah berlangsung tanpa ada izin terlebih dahulu ke pemilik rumah untuk membongkar, saat Ibu Marsono memohon untuk diberi waktu buat menampung air terlebih dahulu untuk persediaan, terkesan dalam pembongkaran meter air sangat terburu-buru diduga menghindari anaknya yang sewaktu-waktu datang. Dan dengan arogannya dan tanpa mengindahkan permohonan tersebut, pembongkaran terus berlangsung hingga tidak sempat menampung air yang dimaksud,” ujarnya.
Masih menurut Ibu Marsono, beliau adalah Ibu rumah tangga tanpa penghasilan yang terdaftar di kementrian sosial dengan Kartu Keluarga Sejahtera sejak tahun 2021. Itupun sudah disampaikan kepada petugas PDAM Tirta Giri Nata, pertanyaannya apakah hal tersebut sampai pada jajaran keuangan dan Direksi PDAM Tirta Giri Nata.
Pemutusan air PDAM harus mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air dan hak-hak konsumen.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pemutusan air PDAM juga harus memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Dari penelusuran yang awak media lakukan ditemukan surat peringatan didalam surat peringatan tersebut ada kalusul yang menyebutkan “apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Peringatan ke-3 atau lebih belum diselesaikan (dilunasi) maka dengan sangat menyesal kami akan melimpahkan tanggungjawab tagihan ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon”.
Namun yang terjadi dilapangan ternyata bertolak belakang, faktanya justru yang terjadi sikap arogansi petugas PDAM Tirta Giri Nata.
Dan yang mengejutkan lagi hal ini juga terjadi dengan pelanggan PDAM Tirta Giri Nata di Jalan Jupiter Perumahan Lobunta Kabupaten Cirebon. Parahnya posisi meter air PDAM berada didalam pekarangan rumah, petugas PDAM Tirta Giri Nata lagi-lagi melakukan hal yang sama tanpa koordinasi dengan aparat RT/RW lingkungan setempat mencopot meter air tanpa izin memasuki halaman rumah pelanggan.
Ada apa dengan PDAM Tirta Giri Nata seolah-olah diduga kejar target pemasukkan keuangan, tanpa mengindahkan SOP dalam melakukan pencabutan meter air pada masyarakat pelanggan. Informasi yang media dapatkan ada tagihannya yang jauh lebih besar dari pelanggan perorangan di perumnas, seperti diduga ada tebang pilih dalam melakukan pencabutan meter air PDAM.
Sampai berita ini diturunkan belum ada petugas dari PDAM Tirta Giri Nata yang dapat dimintai penjelasannya.
(Red)