RadarBuana | Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti soal penyerangan Warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara oleh oknum Anggota TNI.
Adapun dari peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan puluhan orang luka akibat peristiwa itu.
“Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan secara membabi buta tersebut dan mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili,” bunyi keterangan resmi koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan, Senin (11/11/2024).
Dalam hal ini, koalisi mendesak agar para pelaku diproses hukum secara tegas. Pasalnya, peristiwa ini tidak bisa dibiarkan tanpa ada transparansi.
“Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.
Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:
1. Anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
2. Pemerintah dan DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029 untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya. ans