RadarBuana | Kota Cirebon – Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas perjudian online di wilayahnya. Kali ini, seorang perempuan berinisial (ANS) yang diduga sebagai selebgram berhasil diamankan karena terlibat dalam promosi situs Judi online (Judol).
Kapolres Cirebon kota AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan Tersangka mengaku dihubungi oleh orang tak dikenal melalui salah satu platform media sosial untuk mempromosikan situs judi online (kerang.live).
“Tersangka mengaku diiming-imingi bayaran 1,5 juta hingga 2 juta rupiah. Setelah menyetujuinya, dimasukan ke grup komunitas yang bernama Talent Kerang yang berjumlah 4 orang,” ujar AKP Anggi.
Karena tergiur dengan tawaran tersebut, ANS juga ditawarkan untuk merekrut orang-orang dengan imbalan per orang dihargai 50 ribu rupiah.
“Setelah menyetujui tawaran tersebut ASN berhasil merekrut kurang lebih sebanyak 18 orang untuk mengiklankan situs perjudian online,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat UU ITE yang memuat konten perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
AKP Anggi Eko Prasetyo juga menyampaikan bahwa sebagai komitmen dalam hal ini Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online Polres Cirebon Kota yang diawaki Satreskrim, telah melakukan pemblokiran kepada ribuan situs judi online.
“Kami sudah melakukan upaya pemblokiran dengan jumlah 3243 situs yang diajukan ke Kominfo (Komdigi) per Oktober dan yang terkonfirmasi telah diblokir sebanyak 1070 situs,” pungkasnya.
(Rio)