RadarBuana | Kota Cirebon – Seorang oknum pegawai Bank BTPN inisial AY yang telah menggelapkan uang nasabah hingga ratusan juta rupiah berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, Pelaku kejahatan perbankan ini dengan modus operandi menawarkan deposito kepada para korbannya.
“Tersangka AY berprofesi sebagai marketing Bank BTPN mendatangi nasabah menawarkan untuk mengikuti program deposito yang baru dengan menjanjikan bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya,” ungkap AKP Anggi
Kemudian setelah nasabah tertarik, lanjut AKP Anggi, nasabah diminta oleh pelaku AY untuk mentransfer melalui aplikasi digital banking.
Anggi menjelaskan “Karena nasabah tidak mengerti caranya, pelaku AY berpura-pura membantu korban dengan meminta pasword dan pin untuk masuk ke aplikasi digital banking yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka,”
Akibat ulah tersangka, sebanyak 7 korban diantaranya Bank itu sendiri dan 6 nasabah dirugikan dengan total kurang lebih 230 juta rupiah.
“Dari para korbannya, tersangka AY berhasil mentransfer uang dengan nominal bervariatif ada yang 30 juta, 50 juta, 70 juta hingga dari semuanya total 230 sekian juta rupiah,” pungkasnya.
Saat ditanya petugas, pelaku mengaku memanfaatkan uang hasil kejahatan perbankan tersebut untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online (Judol) berharap dapat melipat gandakan keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka AY dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Rio)