Jakarta, faktapers.id -Terkait kasus dugaan pengancaman oleh ajudan Atta Halilintar yang akan culik wartawan, Kuasa Hukum Aliansi Jurnalis Video (AJV), Deolipa Yumara mengatakan, ajudan Atta Halilintar itu diduga oknum Anggota TNI.
“Jadi ini ada kasus ajudan Atta mengancam wartawan, setelah 2 bulan berproses di (Polres Metro, red) Jaksel ternyata sih pelaku ini adalah oknum anggota TNI AD,” ungkap Deolipa dihadapan awak media di Polda Metro Jaya, Kamis 14 November 2024.
Ia menyebutkan, karena sang ajudan diduga oknum TNI, maka kasus itu disebut akan dilimpahkan ke Pomdam Jaya.”Karena oknum anggota TNI AD, dari Polres (Metro, red) Jaksel tidak berwenang tangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya untuk pelimpahan berkas,” ujarnya.
Menurut Deolipa sudah ada kesepakatan Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan kasusnya.
“Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin. Sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya,”ungkapnya.
Deolipa menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pomdam Jaya terkait dengan penanganan kasus ini.
Perlu diketahui kasus ini bermula sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Video melaporkan bodyguard Atta Halilintar usai mengancam bakal menculik wartawan saat meliput Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam 4 September 2024.
Munculnya pengancaman ini terjadi saat awak media mencoba merekam momen Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah saat keluar dari Polres.
Kuasa hukum AJV yang juga mantan Lawyer Bharada E (Eliezer) itu melaporkan ajudan Atta atas dugaan pengancaman.
“Saya mendampingi dari Aliansi Jurnalis Video (AJV), karena kebetulan saya kuasa hukumnya. Nah, siapa terlapornya? Terlapornya adalah ajudannya Atta Halilintar,” kata kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5 September 2024 malam
Deolipa mengungkapkan bahwa jurnalis yang diancam diduga lebih dari satu orang.
“Jadi pelapornya adalah orang yang diancam, beberapa wartawan yang diancam oleh pihak ajudannya, pengawalnya Atta Halilintar,” ujarnya.
Ajudan Atta Halilintar dilaporkan dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers.
“Jadi pelapornya adalah orang yang diancam, beberapa wartawan yang diancam oleh pihak ajudannya, pengawalnya Atta Halilintar,” ujar Deolipa.
“Ancamannya adalah, untuk Pasal 336 KUHP dua tahun delapan bulan (penjara). Kemudian untuk UU Pers dua tahun,” kata Deolipa.
Aksi pengancaman tersebut viral di media sosial setelah video menunjukkan pria berbadan tegap tersebut terlihat menunjuk-nunjuk para jurnalis. Dalam video itu, dia terlihat mengeluarkan ancaman, ‘Jangan syut saya, tolong jangan syut saya. Sempat ada saya di TV saya culik satu orang ya.’
(igo)