RadarBuana | Kota Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon menyambut baik Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
Ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan, maka pendistribusian bantuan sosial akan dilaksanakan usai kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Demikian disampaikan Kadis Dinsos Kota Cirebon, Dra. Hj. Santi Rahayu,M.Si melalui Kabid Linjamsos, Agus Syahroni saat ditemui Radarbuana diruang kerjanya, Kota Cirebon, Selasa (19/11/2024).
Ia menegaskan penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara, 27 November 2024.
“Pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan usai Pilkada untuk meminimalisir potensi bansos tersebut digunakan sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi || DPR RI tanggal 12 November 2024,” ujar Agus.
Ia menjelaskan keluarnya SE Kemendagri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pemilihan Umum Kepala Daerah yang berlangsung serentak di hampir seluruh daerah di Indonesia.
“SE tersebut juga dikeluarkan oleh Kemendagri untuk menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan,” ungkapnya.
Agus Syahroni menuturkan, dalam SE tersebut juga tertuang bahwa bansos ini dapat disalurkan kepada masyarakat di wilayah terdampak bencana. Dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran.
“Bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana, pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut terkait penyaluran bansos, Agus Suahroni mengatakan pihaknya akan akan melakukan pengawasan agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan.
“Nantinya melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
“Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang berisi penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 selesai. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi politisasi bansos sebagai alat kampanye politik oleh calon kepala daerah, menjaga netralitas pemerintahan, serta memastikan integritas proses pemilu.
Namun, terdapat pengecualian dalam kebijakan ini, yaitu bansos tetap dapat disalurkan di wilayah terdampak bencana dengan syarat transparansi dan ketepatan sasaran sesuai peraturan yang berlaku. Kepala daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan penyaluran tersebut kepada Kemendagri.
Penundaan bansos mendapat tanggapan positif dari pemerintah daerah khususnya Pemkot Cirebon. Kebijakan ini dirasa dapat menjaga profesionalitas distribusi bantuan tanpa campur tangan politik.
“Berharap masyarakat Kota Cirebon yang menjadi KPM (red-Keluarga Penerima Manfaat) Bansos menjadi maklum adanya, Insya Allah bantuan akan kembali disalurkan pasca Pilkada 2024,” pungkas Agus Syahroni.
(Rio)