RadarBuana | Kab. Cirebon -Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Bermula dari acara pemusnahan BB pada tanggal (20/11) di Kejaksaan Kabupaten Cirebon. Padahal kami sudah bermitra dengan Kejaksaan Kabupaten Cirebon lama saat Kejari di pimpin Bapak Hutramin, kala itu Kajari sangat dekat dengan para awak media hingga membuat acara coffee morning (red-jalin silaturahmi) bersamaan dengan press con terkait capaian penuntasan kasus Dinas Ketahanan Pangan kala itu.
Saat media Radarbuana dan Satyabhayangkara bertamu, sesuai SOP mengisi buku tamu yang telah disediakan untuk bertemu dengan Kajari, namun sesuai ketentuan mereka diarahkan pada Kastel ungkap salah seorang recepsionis pada awak media. Kamis (21/11/2024)
Adapun umpan balik dari buku tamu yang kami isi melalui layanan whatsapps seperti berikut ini : Selamat datang di KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON . Kami dengan hormat menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu di kantor kami. Kehadiran Anda merupakan kehormatan bagi kami dan kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik selama kunjungan ini.
Anda telah terdaftar untuk menemui RANDY TUMPAL PARDEDE, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dengan keperluan KOORDINASI. Kami telah mempersiapkan segala sesuatu agar pertemuan ini dapat berlangsung lancar dan produktif.
Kami awak media menunggu hingga 2 jam lebih hingga jam istirahat makan siang terlampaui, namun belum juga ada pemberitahuan terkait bisa tidaknya Kastel menerima awak media. Ini adalah rekor terlama yang kami alami menunggu di instansi Kejaksaan Negeri.
Hingga akhirnya awak media Radarbuana dan Satyabhayangkara memutuskan untuk pulang dengan perasaan kesal karena merasa tidak dihargai. Dan pihak resepsionis Kejaksaan Kabupaten Cirebon meminta nomor kontak agar bisa dihubungi oleh Kastel.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada respon via nomor yang kami tinggalkan pada resepsionis dari Kastel Kejaksaan Kabupaten Cirebon.
Sebagaimana diketahui pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kiranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAMWas dalam melakukan pengawasan internal dapat sewaktu-waktu melakukan Sidak ke Kejaksaan di daerah-daerah yang bersifat silent, agar hasilnya lebih objektif dan optimal atas kinerja para Jaksa.
(Rio)