RadarBuana |Jakarta – Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, menilai usulan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, tidak memiliki argumentasi yang kuat. Dia menyebut usulan itu bersifat kasuistik.
“Sekarang kita cari munculnya usulan itu sebabnya apa? Kan itu, apakah karena fenomena pemilu, fenomena pilkada, yang menurut saya kalau usuluannya kasuistik seperti itu, terus kemudian merubah sistem yang sudah ada menurut saya menjadi parsial perbaikannya,” kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (30/11).
Sedangkan dia menilai mengubah dan menetapkan Undang-Undang harus dilakukan secara komperhensif. Dia pun mengaku khawatir tidak ada kepastian hukum dalam usulan itu.
“Sebab menetapkan, menyusun suatu undang undang itu tidak boleh secara pragmatis. Tetapi harus betul-betul secara komperhensif supaya memang betul-betul ada unsur kepastian,” ujar Suparji.
“Saya khawatir nanti ada perubahan lagi, perubahan lagi. Jadi menurut saya kurang menjamin adannya kepastian hukum terhadap usulan itu,” sambungnya.
Suparji kemudian berbicara tentang Undang-Undang yang masih berlaku tentang struktur Polri. Dia juga menyebut bahwa Kapolri selaku pemimpin Korps Bhayangkara pun harus melalui fit and proper test dari DPR dahulu sebelum diangkat oleh presiden.
“Berartikan tanggung jawab langsung pada Presiden, itu aturan masih berlaku,” sebutnya.
Usulan Dinilai Berbahaya
Guru besar Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu juga menilai akan lebih berbahaya jika Polri berada di hawah kementerian, apalagi jika menterinya berasal dari partai politik.
“Kalau kemudian ditempatkan di bawah Kemendagri juga masalah malah riskan. Malah riskan artinya kalau Mendagrinya itu (dari) partai politik, malah bahaya,” ucap Suparji.
“Kalau persoalannya bahwa sekarang ada semacam politisasi Polri, potensi politisasi akan lebih tinggi kalau di Kemendagri seandainnya menterinya dari partai politik. Sehingga menjadi risiko kalau ditempatkan di situ,” sambung dia.
Adapun terkait tudingan adannya intervensi Polri di ajang Pemilu, kata Suparji, yang perlu diperbaiki adalah pengawasan terhadap seorang pejabat yang menempatkan Polri secara subyektif. Bukan malah mempersoalkan struktur keberadaannya.
“Kalau misalnya pihak-pihak tertentu menempatkan polisi dalam kepentingan kelompok atau subyektifnya itulah yang harus diperbaiki, tidak boleh seperti itu. Tapi perbaikannya buka pada konteks kedudukan struktur Polri. Tapi lebih bagaimana pengawasan kepada pejabat yang bersangkutan,” jelas dia.
“Kemudian saya kira bahwa kalau di bawah Kemendagri akan mempersempit tentang kewenangan, fungsi. Karena kan menjadi inspektoral kementerian saja. Sementara yang dilayani polri kan secara keseluruhan,” jelasnya.
Di sisi lain, Suparji juga mengharapkan adannya perbaikan dari tubuh Polri. Mulai dari budaya instansi maupun individu, akuntabilitas serta profesionalitas sebagai aparat penegak hukum.
“Ya perbaikan mulai dari aturan, dari sisi pengawasan ditingkatkan supaya akuntabilitasnya, transparansinya terjamin,” harap Suparji.
“Harus ada budaya bagaimana polisi itu adalah alat negara. Harus membangun budaya, membangun culture baik secara individual maupun secara struktural bahwa itu adalah adanya sebagai alat negara,” katanya.
Seperti diketahui, usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.
“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Deddy menilai baiknya kepolisian fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, baiknya bukan menjadi ranah kepolisian.
“Tugas polisi mungkin jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui. Menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.
“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.
(“/Tom)