Kapolri Tegaskan Pentingnya Pemberian Hukuman Maksimal Bagi Bandar Narkoba
RadarBuana | Jakarta –Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dalam operasi satu bulan terakhir Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Polri, telah menangani 3.680 perkara narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.Barang bukti yang disita mencakup obat keras sebanyak 2,29 juta butir, ekstasi 370.868 butir, hashis 132.900 gram, Happy Five 1,16 juta butir, sabu 1,19 ton, dan ganja 1,19 ton. Nilai total barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp 2,88 triliun. Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti itu di pamerkan saat konfrensi pers.“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya maksimal memberantas narkoba, mulai dari hulu hingga hilir,” kata Listyo Sigit di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12).
Jenderal Listyo Sigit menambahkan, pihaknya telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Menko Polkam Budi Gunawan sebagai pengarah dan Kapolri sebagai ketua.
Dalam waktu satu bulan se jak pembentukannya pada 4 November 2024 hingga 3 De sember 2024, Desk Pembe ran tasan Narkoba telah menar get kan sejumlah wilayah yang di kenal sebagai kampung narko ba.
“Dari 2.900 kampung yang terdeteksi, 90 di antaranya difokuskan untuk dijadikan kampung bebas narkoba melalui penyuluhan, edukasi, hingga penyusunan kurikulum sekolah,” katanya.
Listyo Sigit menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal bagi pengedar dan bandar narkoba.
Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan untuk menempatkan pelaku di fasilitas super maximum security, guna memutus potensi peredaran narkoba yang masih bisa dikendalikan dari dalam penjara.
Rehabilitasi juga menjadi fokus dalam upaya ini. Berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan keputusan pengadilan, rehabilitasi akan dilakukan untuk mengurangi beban jumlah narapidana narkoba, khususnya pengguna.
“Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan anggaran guna membangun lebih banyak fasilitas rehabilitasi,” ujarnya.
Listyo Sigit menyebutkan tempat hiburan seperti kafe, restoran, dan pusat hiburan akan diwajibkan memasang stiker anti-narkoba.“
Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha akan dicabut, dan jika pemiliknya terlibat akan diproses hukum,” tegasnya.
Untuk memutus rantai transaksi keuangan sindikat narkoba, kerja sama dengan pihak perbankan akan dioptimalkan. Sistem pembekuan rekening (freeze) akan diperluas melalui regulasi yang lebih ketat, termasuk penguatan SEMA dan PERMA.
Dalam kurun waktu sebulan, beberapa kasus besar berhasil diungkap, di antaranya peredaran obat keras eksimer di Tasikmalaya pada 8 November, penangkapan jaringan Afghanistan di Kampung Ambon, Jakarta, pada 17 November, serta pengungkapan laboratorium hashis di Uluwatu, Bali, pada 18 November.
Listyo Sigit menambahkan, untuk mendukung kampanye anti-narkoba, pemerintah berencana mere krut duta anti-narkoba dari kalangan infl uencer atau artis yang pernah menjadi pengguna. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi karena memiliki pengalaman langsung menghadapi dampak buruk narkoba.
“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan narkoba teta pi juga menyelamatkan hing ga 10 juta masyarakat da ri ancaman narkoba,” katanya.