Hukrim

Putusan Pengadilan Tinggi Batal Gugatan Bank DKI, Kuasa Hukum Vendor dan Kreditor Apresiasi Keadilan

×

Putusan Pengadilan Tinggi Batal Gugatan Bank DKI, Kuasa Hukum Vendor dan Kreditor Apresiasi Keadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Vendor WSBP, Fredrich Yunadi, S.H.,M.H. (foto; istimewa)

RadarBuana | Jakarta. –  Kuasa Hukum Vendor WSBP, Fredrich Yunadi, S.H.,M.H atas Putusan Pengadilan Tinggi yang Menerima Banding. Dalam sebuah wawancara terkait putusan Pengadilan Tinggi yang menerima banding PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), kuasa hukum vendor memberikan pandangan yang penuh haru sekaligus optimisme.

“Sebagai kuasa hukum dari PT Janti Sarana Material Beton dan PT Multi Welindo, saya merasa lega, haru, dan bangga bahwa di Indonesia masih ada hakim-hakim yang berkomitmen menegakkan hukum sesuai amanah undang-undang. Meskipun ada segelintir oknum yang mencoba memperkosa hukum, namun putusan ini menunjukkan bahwa hakim yang jujur dan tegas masih ada. Ini menjadi harapan kami, baik sebagai advokat maupun masyarakat,” ujar Yunadi, Jumat (6 Desember 2024) di kantornya.

Ia menyatakan menyatakan apresiasi terhadap keputusan tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan gugatan Bank DKI terhadap PT Waskita Beton Precast (WSBP) telah menuai berbagai tanggapan. Kuasa hukum dari vendor dan kreditor WSBP, dalam hal ini PT Janti Sarana Material Beton dan PT Multi Welindo,

“Kami sangat senang karena masih ada hakim yang berkomitmen menegakkan hukum sesuai dengan amanah dan marwah yang tertera dalam undang-undang. Meskipun ada oknum-oknum yang berani melakukan pelanggaran hukum, keputusan ini menunjukkan bahwa integritas masih terjaga di Pengadilan Tinggi,” ujar kuasa hukum para kreditor.

Latar Belakang Kasus

WSBP sebelumnya mengalami kesulitan keuangan dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam proses PKPU, mayoritas kreditornya—hampir 92%—menyetujui rencana perdamaian. Rencana tersebut kemudian disahkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Bank DKI.

Namun, Bank DKI tetap tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian ditolak. Setelah itu, Bank DKI mencoba mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ironisnya, PN Jakarta Timur menerima gugatan tersebut dan bahkan membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga adalah sesuatu yang sangat mencoreng dunia peradilan kita. Ini menjadi boomerang karena peradilan umum tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga,” tambahnya.

Langkah Pelaporan Oknum Hakim

Merasa ada pelanggaran hukum dalam keputusan PN Jakarta Timur, kuasa hukum kreditor melaporkan para oknum hakim ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan instansi lainnya.

“Kami telah melaporkan perilaku para oknum hakim yang melanggar asas litispendensi, yakni tidak boleh ada dua perkara dengan substansi yang sama di dua yurisdiksi berbeda. Tindakan ini jelas melawan hukum dan merugikan negara hingga Rp1,5 triliun,” tegas kuasa hukum.

Putusan Pengadilan Tinggi yang Memihak Keadilan

Dua hari lalu, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membatalkan seluruh gugatan Bank DKI, sejalan dengan argumen bahwa putusan Pengadilan Niaga tidak dapat diintervensi oleh peradilan umum.

“Ini membuktikan bahwa di negeri ini masih ada hakim yang tegas, jujur, dan menjunjung tinggi hukum. Putusan ini memberikan harapan bagi masyarakat bahwa keadilan masih bisa ditegakkan,” kata kuasa hukum.

Apresiasi terhadap WSBP

Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada WSBP yang telah menjalankan komitmen perdamaian dengan baik. “WSBP telah mematuhi amar putusan PKPU secara penuh, bahkan berusaha mempercepat pembayaran sesuai kesepakatan jika memungkinkan. Hal ini menunjukkan itikad baik dari pihak WSBP,” ujarnya.

Harapan untuk BB Kedepannya

Kuasa hukum berharap agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. “Setiap lembaga peradilan harus menghormati yurisdiksinya masing-masing. Jangan sampai ada lagi tindakan overreaching yang mencoreng integritas hukum di Indonesia. Hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” terangnya.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi perilaku oknum-oknum yang berani memperkosa aturan demi kepentingan tertentu.

Langkah Advokat dan Relevansi Laporan ke Komisi Yudisial

Sebelumnya, tim advokat Yunadi & Associates telah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MARI), dan instansi terkait atas dugaan pelanggaran oleh oknum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketika ditanya apakah laporan tersebut memengaruhi putusan Pengadilan Tinggi, Yunadi menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara keduanya.

“Laporan kami menyasar perilaku oknum-oknum yang secara terang-terangan melanggar asas litispendensi, seperti intervensi Pengadilan Umum terhadap putusan Pengadilan Niaga. Tindakan Bank DKI yang didukung oknum-oknum tersebut telah merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun dan mengakibatkan kerugian materiil langsung pada klien kami senilai lebih dari Rp42 miliar,” jelas Yunadi.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi menunjukkan integritas dengan memutuskan perkara banding secara independen berdasarkan hukum yang berlaku.

Pandangan terhadap Komitmen WSBP

Yunadi juga menilai bahwa WSBP telah menunjukkan komitmen yang baik dalam melaksanakan kewajiban sesuai amar putusan PKPU No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. “Saya melihat WSBP konsisten memenuhi semua ketentuan yang telah dituangkan dalam akta No. 67 tanggal 30 Juni 2023. Tidak ada vendor yang mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan putusan tersebut,” tuturnya.

Langkah Selanjutnya

Mengenai langkah ke depan, Yunadi menyatakan pihaknya akan menunggu sikap dari terbanding, dalam hal ini Bank DKI. “Jika Bank DKI mengajukan kasasi, kami siap menanggapi. Namun, kami menghimbau Bank DKI untuk tidak arogan dan menghormati hukum. Sebagai BUMN, WSBP dan klien kami telah dirugikan dengan potensi kerugian di atas Rp1,5 triliun akibat tindakan Bank DKI,” tegasnya.

Harapan Kuasa Hukum

Mengakhiri wawancara, Yunadi mengungkapkan harapannya agar penyalahgunaan wewenang oleh oknum hakim tidak terulang lagi. “Hakim harus menjadi teladan dengan menegakkan hukum sesuai aturan, bukan atas dasar titipan atau kepentingan tertentu. Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh, Fiat Justicia Ruat Coelum,” pungkasnya.

Putusan Pengadilan Tinggi ini menjadi penegasan bahwa integritas dalam menegakkan hukum tetap menjadi pilar utama dalam sistem peradilan Indonesia.

(Migo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *