Hukrim

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Gugatan Ganti Rugi Rp140 Miliar

×

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Gugatan Ganti Rugi Rp140 Miliar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

RadarBuana | Jakarta – Mintarsih, salah satu direktur PT Blue Bird Taxi, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menghukumnya membayar ganti rugi total sebesar Rp140 miliar. Gugatan ini mencakup dua aspek utama: pengembalian seluruh gaji yang pernah diterima sebesar Rp40 miliar dan ganti rugi imateriel sebesar Rp100 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Mintarsih, gugatan yang diajukan oleh Purnomo, sesama direktur PT Blue Bird Taxi, memiliki banyak kejanggalan hukum. Purnomo juga diketahui memiliki hubungan dengan PT Blue Bird Tbk dan grup taksi Pusaka, yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan berdasarkan Pasal 99 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Kritik atas Keputusan Hakim

Mintarsih menilai putusan pengadilan tidak adil karena hanya mempertimbangkan keterangan satu saksi yang mendukung Purnomo, yaitu sekretaris pribadi Diana Novari Dewi, sementara sembilan saksi lainnya yang mendukung Mintarsih diabaikan. “Mengapa hakim lebih percaya pada satu saksi dibanding sembilan saksi lainnya?” tanya Mintarsih.

Selain itu, gaji dianggap sebagai hak yang melekat dan tidak dapat diminta kembali, sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, dalam kasus ini, hakim memutuskan Mintarsih harus mengembalikan seluruh gajinya selama bertahun-tahun, yang dinilai sebagai langkah tidak wajar.

Gugatan Pencemaran Nama Baik

Purnomo juga menuduh Mintarsih mencemarkan nama baik PT Blue Bird Taxi hingga merugikan reputasi perusahaan di kalangan masyarakat, pelanggan, dan bank. Namun, Mintarsih mempertanyakan dasar gugatan ini, mengingat banyak pemberitaan negatif terhadap perusahaan, termasuk isu “money laundering” oleh media nasional dan internasional, yang tidak pernah digugat oleh pihak perusahaan.

“Mengapa hanya saya yang dituduh mencemarkan nama baik? Mengapa tidak ada tindakan terhadap pemberitaan media yang lebih luas dan berpengaruh?” tambah Mintarsih.

Sejarah Konflik Internal PT Blue Bird Taxi

Mintarsih juga mengungkapkan sejarah panjang konflik internal di PT Blue Bird Taxi, yang didirikan pada 1971 oleh empat kelompok pengusaha. Ia menyebut ada tindakan-tindakan yang merugikan para pendiri lain, termasuk peminggiran dua pendiri pada 1983 dan 1986. Konflik semakin memuncak setelah pendirian PT Blue Bird Tbk pada 2001, yang disebut Mintarsih menggunakan fasilitas PT Blue Bird Taxi untuk keuntungan pribadi.

“Seluruh fasilitas dan reputasi PT Blue Bird Taxi dimanfaatkan untuk mendongkrak PT Blue Bird Tbk, sementara hak-hak saya sebagai pendiri dan karyawan tidak dipenuhi,” ungkap Mintarsih. Ia juga menuding ada tindak penggelapan, pemindahan aset, dan upaya intimidasi terhadap dirinya, termasuk penculikan pada tahun 2000.

Permohonan Peninjauan Kembali

Mintarsih kini berharap melalui Peninjauan Kembali, kejanggalan dalam putusan sebelumnya dapat diungkap dan keadilan ditegakkan. “Saya merasa keputusan ini sangat tidak masuk akal, terlebih anak saya hingga ahli waris diminta menanggung kerugian. Berapa puluh tahun keluarga saya harus membayar untuk sesuatu yang tidak masuk akal?” ujarnya.

Dengan proses PK ini, Mintarsih berharap mendapatkan perlindungan hukum atas haknya dan mengoreksi ketidakadilan yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Proses ini juga menjadi ujian bagi sistem hukum dalam menangani konflik korporasi yang kompleks di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *