CirebonHukrim

Sebanyak 19 WBP Lapas Kelas I Cirebon Peroleh Remisi Pada Natal 2024

×

Sebanyak 19 WBP Lapas Kelas I Cirebon Peroleh Remisi Pada Natal 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yon Maryono mengatakan bahwa remisi 19 WBP Lapas yang menndapat remisi bervariasi dan tidak ada yang langsung bebas. (foto.dok.radarbuana.com/Rio)

RadarBuana | Kota Cirebon – Sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada Natal 2024. Dari jumlah WBP yang beragama Nasrani ada 25 Orang.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yon Maryono ketika dihubungi radarbuana mengatakan bahwa remisi yang mereka terima bervariasi dan tidak ada yang langsung bebas.

“Remisi yang diterima warga binaan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” ujar Yon Maryono. Rabu (25/12/2024).

Warga binaan penerima remisi tersebut, menurut Yon, telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Persyaratan itu, antara lain, selama menjalani masa pidana, warga binaan berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dengan pemberian remisi ini, menurutnya, akan memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik serta menjalani masa pidana ini mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Remisi ini juga akan memotivasi rekan-rekan warga binaan lainnya yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik dan mengikuti aturan di dalam lapas,” pungkasnya.

Saat ini di Lapas Kelas I Cirebon terdapat 920 narapidana dan tahanan, terdiri atas narkoba 363 orang, tipikor 2 orang, dan Pidum 555 orang.

(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *