DKI JakartaHukrim

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Diduga Tanpa Izin dan Merugikan Nelayan, Justiani: Ekosistem Laut Serta Masyarakat Pesisir

×

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Diduga Tanpa Izin dan Merugikan Nelayan, Justiani: Ekosistem Laut Serta Masyarakat Pesisir

Sebarkan artikel ini
foto kolase: Ketua Umum Go Green Go Clean Indonesia, Dr. Ir. Justiani, MSc - pemasangan pagar laut

RadarBuana | Tangerang, Banten – Pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten, kini tengah menuai kontroversi dan dugaan adanya praktik ilegal. Pagar laut yang dibangun di jalur utama aktivitas perikanan ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Kondisi ini memperburuk spekulasi adanya pembiaran oleh pemerintah setempat dan potensi kerugian besar bagi ekosistem laut serta masyarakat pesisir.

Menurut Ketua Umum Go Green Go Clean Indonesia, Dr. Ir. Justiani, MSc, pemasangan pagar laut ini merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). Justiani menegaskan bahwa aktivitas ini berisiko merusak keanekaragaman hayati laut serta berdampak buruk pada kehidupan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut.

“Pemagaran laut sepanjang 30 km ini harus segera dihentikan. Ini bertentangan dengan prinsip internasional, terutama UNCLOS Pasal 192-194 yang mengharuskan negara untuk mencegah pencemaran laut,” ujarnya dalam keterangannya l, Minggu (12/1/2025).

Selain itu, Justiani mempertanyakan klaim yang menyebutkan bahwa masyarakat setempat terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut. Ia menilai bahwa jika yang dimaksud adalah nelayan, maka mereka justru akan dirugikan karena jalur untuk melaut dan mencari ikan menjadi semakin jauh, sehingga memerlukan lebih banyak bahan bakar dan waktu.

Ia juga mengungkapkan bahwa proyek ini dapat mengganggu aktivitas perikanan yang sangat bergantung pada ekosistem laut. Oleh karena itu, Justiani mendesak pemerintah untuk segera melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk menilai potensi kerusakan yang ditimbulkan serta memastikan keterlibatan masyarakat pesisir dalam setiap keputusan terkait proyek ini.

Pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), diharapkan untuk mengambil sikap tegas terhadap proyek ini, menghormati hak masyarakat pesisir, dan menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam proyek pemagaran laut tersebut dan memastikan adanya tindakan yang sesuai dengan hukum.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *