JabodetabekKabar BhayangkaraTransportasi

Polda Metro Tegaskan Pelat Pejabat hingga Pelat Merah Tidak Bisa Lolos Cakra Presisi

×

Polda Metro Tegaskan Pelat Pejabat hingga Pelat Merah Tidak Bisa Lolos Cakra Presisi

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. (foto:ist)

RadarBuana | Jakarta -Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan, sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual tidak akan tebang pilih terhadap pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat negara hingga pelat merah.

“Semua kena,” kata Ojo saat dihubungi wartawan, Senin (20/1).
Ojo mengimbau agar masyarakat memahami penilangan sistem Cakra Presisi demi memudahkan penegakan hukum.
“Masyarakat harus paham dan bisa bantu kepolisian dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi pada Senin (20/1).
Sistem Cakra Presisi merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pelanggar lalu lintas.
Pemberitahuan penilangan electronic traffi c law enforcement (E-TLE) yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis akan berubah menjadi digital melalui pesan WhatsApp.Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan.
Mulai hari ini (Senin), penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis. Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffi c law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

“Surat Cinta” via WhatsApp Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.
Pemilik kendaraan yang menerima notifi kasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifi kasi melalui laman http://etlepmj.id. Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaaan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Jika pengendara tidak mengklarifi kasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *