RadarBuana | Jakarta –Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diamankan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Dia diduga memeras bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan di Jakarta Selatan.
Polisi itu disebut meminta uang Rp20 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan.
“Kami sudah tangani, dari hari Sabtu (25/1) kemarin yang bersangkutan sudah kami amankan,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1).
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut, informasi dugaan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.
“Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia,” kata Sugeng.
Korban pemerasan kecewa karena kasus tetap bergulir meski sudah menyerahkan sejumlah uang. Atas hal tersebut, korban yang merupakan tersangka pembunuhan pun menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.
Tersangka pembunuhan sebelumnya dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
“Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” kata Sugeng.
IPW meminta Kapolri menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan tersebut. IPW mendesak Propam Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik.
“Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.
IPW berkeyakinan, uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu tidak untuk kepentingan Bintoro sendiri. Uang tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak.
Sementara itu, AKBP Bintoro membantah informasi pemerasan tersebut. Pemerasan yang dituduhkan kepadanya diklaim merupakan fitnah belaka.
“Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada. Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan dua tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujarnya.