CirebonHukrim

Legalitas Peternakan Ayam Broiler Berkapasitas 25.000 Ekor di Desa Sidamulya Tidak Jelas, Patut Diduga Ada Pembiaran

×

Legalitas Peternakan Ayam Broiler Berkapasitas 25.000 Ekor di Desa Sidamulya Tidak Jelas, Patut Diduga Ada Pembiaran

Sebarkan artikel ini
((kiri-kanan) Pemilik Peternakan, Anton - Peternakan yang berlokasi Dusun Kiwiyar Desa/ Kelurahan Sidamulya Kecamatan Astanajapura Kab. Cirebon dan melihat sistem perizinan, izin atas ternak ayam tersebut tidak ditemukan. Sabtu (25/01/2025). (foto kolase.dok.faktanews.net/Rio)

RadarBuana | Kab.Cirebon –  Untuk memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama daging ayam di dalam negeri dan untuk memperbaiki bisnis perunggasan di tanah air, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.

Pada saat Radarbuana berkunjung ke peternakan yang berlokasi Dusun Kiwiyar Desa/ Kelurahan Sidamulya Kecamatan Astanajapura Kab. Cirebon dan melihat sistem perizinan, izin atas ternak ayam tersebut tidak ditemukan. Sabtu (25/01/2025).

Pemilik peternakan hanya bisa menunjukkan NIB, yang mana setelah diteliti lebih lanjut peruntukkan usaha tidak sesuai dengan yang saat ini yakni peternakan ayam bukan ras (red-ayam potong). Sedangkan dalam NIB disana dengan Nomor : 0408220048987 dinyatakan dalam KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Budidaya Ayam Ras Petelur.

Pemilik usaha peternakan ayam bukan ras, Anton berdalih,” Bahwa ada kesalahan penulisan dan koreksi terkait KLBI (red-Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tercantum Budidaya Ayam Ras Petelur sudah jadi namun belum diambil ke Dinas terkait karena tutup libur akhir tahun,” ujar Anton.

Masih menurut Anton, mereka hanya sebagai penyedia tempat pembesaran ayam bukan ras yang menerima upah atas jasa pembesaran sebanyak 25.000 Doc (anak ayam) dari PT. Mustika Cirebon untuk 1,5 Kg sampai 2,5 Kg dihargai Rp. 21.000 – Rp. 24.000 per ekor.

Menurut narasumber yang terkomfirmasi tidak ingin diungkap identitasnya menjelaskan, Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.

Nah .. yang jadi pertanyaan ?? Apakah benar peternakan pembesaran ayam broiler di Desa Sidamulya tersebut hanya sebatas penyedia lokasi dan terima upah atas perawatan atau  pemeliharaan ayam broiler. Apakah mereka tidak melakukan penjualan barang dagangan yakni berupa ayam potong (broiler), apabila pemilik melakukan penjualan atau perdagangan maka ia wajib mematuhi UU perdagangan no.7 tahun 2014.

Lanjut saat Radarbuana menanyakan terkait NKV (Nomor Kontrol Veteriner) kembali Anton menyatakan sedang dalam proses pengurusan semuanya. Dengan berdalih usaha kecil-kecilan modal terbatas jadi kami pun bertahap mengurus perizinannya.

Untuk diketahui bersama saat pemilik peternakan ayam (red-Anton) memulai usaha ini dengan modal awal Rp. 500 juta. Apakah ini masuk dalam kategori usaha kecil-kecilan ? … Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Dilain hal Anton juga mengungkapkan setiap kali panen ayam bukan ras yang bersangkutan dipotong pajak oleh PT. Mustika Cirebon. Apakah benar pemilik peternakan dipotong pajak dimuka saat panen ? Dan Jikalau tidak memiliki izin, bagaimana dasar perusahaan bisa memotong pajak pada peternak ayam … Sudah tidak berizin pemilik kandang ayamnya PT. Mustika Cirebon masih bisa memungut pajak langsung ke pemilik peternakan, seyogyanya yang memungut pajak adalah negara.

Dan Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.

Akibat ketidakterbukaan informasi yang dilakukan peternak ayam bukan ras dan pihak terkait yang diduga terlibat atas beroperasinya kandang ayam broiler berkapasitas 25.000 ekor/perbulan tanpa izin yang sah menurut undang-undang.

Berharap Aparat Penegak Hukum di Kab. Cirebon bersama instansi terkait lainnya dapat segera menyikapi dan menindak lanjuti temuan ini pada seluruh pemilik peternakan ayam di Kabupaten Cirebon berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Karena diduga berpotensi mengurangi PAD untuk pembangunan Kab. Cirebon kedepannya, apabila hal ini berlarut-larut seperti ini dibiarkan saja menjadi sapi perah (red-atm berjalan) bagi oknum instansi terkait dengan usaha peternakan ini.

Kiranya Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan agar sesegera mungkin meninjau/ Sidak peternakan ayam yang ada d Kabupaten Cirebon, khususnya yang ada di Kecamatan Astanajapura. Terkait kelengkapan persyaratan dokumen administrasi perizinan yang harus dimiliki oleh para peternak ayam bukan ras sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *