HukrimJawa Tengah

Kapolrestabes Semarang: Tindak Tegas Anggota yang Langgar Hukum

×

Kapolrestabes Semarang: Tindak Tegas Anggota yang Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Syahduddi (foto:ist)

RadarBuana | Semarang  – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang saat ini tengah menangani kasus serius yang melibatkan dua anggota polisi dan seorang warga sipil terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Syahduddi, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu (2/2/2025).

“Betul, kejadian ini melibatkan tiga orang, dua di antaranya adalah anggota Polrestabes Semarang, dan satu orang lainnya adalah warga sipil,” ujar Kombes Pol. M. Syahduddi. Ia menambahkan, kedua anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah. Kedua anggota tersebut juga sudah ditempatkan di ruang khusus (patsus) dan akan ditahan selama 21 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan secara lebih mendalam.

Kombes Pol. Syahduddi menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini adalah pemerasan terhadap warga sipil. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara. “Saat ini, kami sedang melakukan proses pidana melalui Satreskrim Polrestabes Semarang untuk menangani kasus pemerasan ini,” tambahnya.

Selain proses hukum yang sedang berjalan, kedua anggota polisi yang terlibat juga akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Kombes Pol. Syahduddi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. “Sebagai Kapolrestabes Semarang, saya berkomitmen untuk menindak tegas dan tuntas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik itu pelanggaran hukum maupun kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya dengan tegas.

Meskipun sudah ada klarifikasi mengenai keterlibatan kedua anggota polisi dan satu warga sipil, identitas para pelaku masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian. Selain itu, rincian lebih lanjut mengenai peran serta warga sipil yang terlibat juga belum diungkapkan.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari publik, mengingat pelaku yang seharusnya menjaga keamanan dan penegakan hukum justru terlibat dalam tindakan yang mencoreng citra dan integritas institusi kepolisian. Proses hukum dan pemeriksaan internal akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut. Pemeriksaan yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *