HukumJakarta

Ketum PP Federasi Youth Band Indonesia Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan 2023-2027

×

Ketum PP Federasi Youth Band Indonesia Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan 2023-2027

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pengurus Pusat FYBI masa bakti 2023-2027, Abdul Rahman, S.E,M.M., (foto.dok.heri)

RadarBuana | Jakarta – Baru-baru ini beredar kabar mengenai munculnya seorang Ketua Umum baru dalam kepengurusan Federasi Youth Band Indonesia (FYBI), yang menimbulkan keraguan dan kebingungan di kalangan pengurus daerah dan kota di seluruh Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat FYBI masa bakti 2023-2027, Abdul Rahman, S.E., M.M., memberikan klarifikasi terkait status hukum kepengurusan FYBI yang sedang berlaku.

Abdul Rahman mengungkapkan rasa terkejutnya atas kabar yang beredar terkait perubahan status hukum kepengurusan FYBI yang dinilai tiba-tiba. “Kami tidak menyangka tiba-tiba ada perubahan Status Hukum Kepengurusan FYBI. Loh kok bisa seperti ini?” kata Abdul Rahman dalam pernyataannya.

Melalui klarifikasi yang disampaikan secara resmi pada Jumat (7/2/2025), Abdul Rahman menegaskan bahwa hingga saat ini, status hukum kepengurusan FYBI tetap merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013694.AH.01.07 Tahun 2021, yang mengesahkan pendirian Perkumpulan Federasi Youth Band Indonesia. Dengan SK tersebut, FYBI telah tercatat secara resmi sebagai badan hukum yang sah di Indonesia.

Abdul Rahman menjelaskan bahwa meskipun ada beredarnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000182.AH.01.08 Tahun 2025, pihaknya menilai bahwa surat tersebut tidak sah karena dikeluarkan berdasarkan musyawarah luar biasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FYBI.

“SK tersebut didasarkan atas musyawarah luar biasa yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART FYBI. Kami sedang mempersiapkan langkah hukum untuk memperjelas dan mengklarifikasi status hukum FYBI,” tegasnya.

Abdul Rahman juga menambahkan bahwa saat ini susunan pengurus pusat FYBI masih tetap seperti yang tertera dalam SK Kementerian Hukum dan HAM, dengan dirinya sendiri menjabat sebagai Ketua Umum. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pengurus dan pihak terkait untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.

“FYBI berkomitmen untuk terus menjalankan visi dan misinya dalam membangun serta mengembangkan komunitas youth band di Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip legalitas dan profesionalisme,” lanjutnya.

Sebagai penutup, Abdul Rahman berharap agar seluruh pengurus FYBI selalu memegang teguh AD/ART organisasi. Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan organisasi untuk segera bertanggung jawab atas kesalahan mereka dan kembali ke jalur yang benar demi keberlanjutan kegiatan Drum Band dan Marching Band di Indonesia.

“Semoga pengurus-pengurus FYBI yang bertindak seenaknya segera mengakui serta bertanggung jawab atas kesalahan mereka dan kembali ke jalan yang benar,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pengurus dan anggota FYBI dapat memahami situasi yang sebenarnya dan menjaga kesatuan organisasi demi perkembangan komunitas youth band di tanah air.

[Her]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *