BekasiLingkungan

PT TRPN Akui Kesalahan, Siap Bongkar Pagar Laut yang Ganggu Akses Nelayan di Bekasi

×

PT TRPN Akui Kesalahan, Siap Bongkar Pagar Laut yang Ganggu Akses Nelayan di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, yang menyatakan bahwa pihaknya telah keliru dalam memahami regulasi terkait perizinan reklamasi yang dilakukan di sekitar Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. (foto:ist)

RadarBuana | Bekasi  – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahan terkait pemasangan pagar laut yang menghalangi akses nelayan di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk membongkar pagar tersebut dalam waktu dekat, serta mengikuti prosedur perizinan yang benar agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, yang menyatakan bahwa pihaknya telah keliru dalam memahami regulasi terkait perizinan reklamasi yang dilakukan di sekitar Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Keputusan ini muncul setelah adanya pengawasan ketat dari pihak terkait, terutama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Kesalahan dalam Proses Perizinan

Ternyata, reklamasi yang dilakukan oleh PT TRPN tidak memenuhi syarat perizinan yang berlaku, khususnya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Akibatnya, proyek ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk pihak PSDKP, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyegelan pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut.

Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum perusahaan, menegaskan bahwa pihaknya mengakui kesalahan dalam menerapkan peraturan perizinan dan kesalahan tersebut akan segera diperbaiki. “Kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang serta perizinan,” ujar Deolipa dalam keterangan persnya pada Selasa (11/2).

Langkah Pembongkaran dan Perbaikan

Sebagai langkah awal perbaikan, PT TRPN berkomitmen untuk segera membongkar pagar laut yang telah terpasang tersebut dalam waktu maksimal 10 hari. Proses pembongkaran akan dilakukan dengan bantuan alat berat seperti ekskavator. Meskipun demikian, PT TRPN tetap berencana untuk melanjutkan reklamasi di kawasan ini, namun dengan memperhatikan seluruh prosedur perizinan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Setelah ini kami bongkar, kami rapikan lagi, dan akan mengikuti semua aturan perizinan baik di tingkat pusat maupun gubernur,” jelas Deolipa, menggarisbawahi komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada.

Respons Pihak Berwenang

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengapresiasi langkah yang diambil PT TRPN. Menurutnya, langkah pembongkaran ini menunjukkan kesadaran hukum yang patut dicontoh oleh perusahaan lain yang mungkin melakukan pelanggaran serupa. Ipunk juga mengimbau agar perusahaan lain yang melakukan reklamasi tanpa izin segera memperbaiki kesalahan mereka.

“Hari ini kami menyaksikan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN. Ini adalah langkah inisiatif yang baik dalam menegakkan hukum,” ujar Ipunk, yang juga menekankan pentingnya perusahaan untuk patuh terhadap peraturan yang ada demi menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Dampak terhadap Nelayan dan Lingkungan

Sebelumnya, pagar laut yang dipasang oleh PT TRPN menjadi sorotan tajam karena menghalangi akses nelayan untuk melaut dan mengancam keseimbangan ekosistem pesisir. Pagar yang terbuat dari bambu ini dianggap sebagai penghalang vital bagi aktivitas nelayan, yang merupakan mata pencaharian utama masyarakat setempat.

Dengan adanya rencana pembongkaran ini, diharapkan aktivitas nelayan di kawasan tersebut dapat kembali berjalan normal. Selain itu, lingkungan pesisir yang sempat terganggu akibat proyek reklamasi juga diharapkan dapat dipulihkan, sehingga ekosistem laut tetap terjaga dengan baik.

Ke depan, reklamasi di kawasan ini tetap menjadi perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah. Semua pihak berharap agar PT TRPN benar-benar menaati regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik baru yang dapat merugikan nelayan maupun lingkungan sekitar.

(Migo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *