HukumNasional

TPDI: Hakim Praperadilan Harus Jadikan Perkara Hasto Kristiyanto Vs KPK Momentum Perbaiki Kinerja KPK

×

TPDI: Hakim Praperadilan Harus Jadikan Perkara Hasto Kristiyanto Vs KPK Momentum Perbaiki Kinerja KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung KPK (foto:ist)

RadarBuana | Jakarta  – Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan bahwa dalam praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah momentum bagi hakim memperbaiki citra KPK.

Dimana sidang praperadilan tersebut bakal digelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/2/2025).

Citra KPK makin buruk rupa ini, sebagaimana diulas Petrus berdasarkan penjelasan pimpinan KPK era 2019-2024, Alexander Marwata dkk. di hadapan anggota Komisi III DPR RI pada RDP tanggal 1 Juli 2024 yang lalu.

Alexander Marwata menyatakan telah gagal memberantas korupsi, akibat mandulnya fungsi koordinasi, monitor dan supervisi KPK terhadap lembaga penegak hukum lain (Polisi dan Jaksa), yang sudah berlangsung selama 10 tahun di era kepemimpinan Jokowi.

Alexander Marwata, dkk kata Petrus menggambarkan betapa KPK berada dalam carut-marut atau anomali manajemen, sehingga untuk sekedar komunikasi antara sesama Pimpinan Lembaga Penegak Hukum saja sudah tidak jalan.

Hal itu kata dia akibat ego sektoral dan struktural, akibatnya KPK kehilangan “independensi”, karena posisinya bergeser dan berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif lewat revisi UU KPK.

Kondisi itersebut kata dia membuka ruang intervensi kekuasaan secara melawan hukum, tak terhindarkan.

“Akibatnya terjadi loyalitas ganda di kalangan Penyidik, karena asal-usul penyidik di KPK kebanyakan berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan, sehingga loyalitas penyidik KPK lebih berat kepada pimpinan institusi asalnya, ketimbang kepada Pimpinan KPK itu sendiri ” ungkap Petrus kepada bukamata.co, Rabu (12/2) di Jakarta.

Praperadilan Penyelamat KPK

Dikatakan Petrus saat ini KPK tengah menyidik dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto Dkk.

Dan pada saat yang sama katanya, KPK digugat oleh Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan tersangka dll. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto itu menurut Petrus, menggambarkan betapa kinerja Penyidik KPK yang menangani perkara Hasto Kristiyanto, dkk tidak profesional dan amburadul.

“KUHAP ditabrak, Hukum Acara Pidana di dalam UU Tipikor dan UU KPK dilanggar, sehingga menggambarkan banyak pihak akan jadi korban kriminalisasi lewat KPK” tegas Petrus.

Oleh karena itu lanjut Pertus, hakim-hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memahami betul kondisi dimana manajemen penyidikan KPK saat ini tengah mengalami kehancuran yang sistemik, terlebih-lebih pasca revisi UU KPK.

Dalam keadaan dimana manajemen penyidikan KPK menjadi carut-marut dan atau anomali, akibat kerusakan sistemik yang dihadapi oleh semua institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).

Ditambah lagi instrumen pengawasan internal dan eksternal yang mandul, sementara penyidik KPK didominasi oleh anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang juga mengalami kehancuran.

“Maka lembaga Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat diharapkan peran strategis, obyektif dan netralitasnya dalam melihat sepak terjang KPK demi memenuhi rasa keadilan pencari keadilan, sesuai amanat pasal 77, 78 KUHAP dan kewenangan lain yang diperluas sesuai Putusan MK ” harap Petrus.

Dikatakan Petrus, akan sangat berbahaya jika Praperadilan membiarkan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara Hasto Kristiyanto sampai pemeriksaan di Pengadilan.

“Maka hal itu berarti KPK tengah mempersiapkan jebakan bagi banyak pihak terutama Para saksi yang itu-itu juga untuk bersaksi palsu dan/atau sumpah palsu kelak demi mengejar ambisi politik pihak lain ” kata dia.

Menurut Petrus harus diingat bahwa bahwa para saksi yang diperiksa adalah orang-orang yang sudah terikat dengan kesaksiannya dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri.

“Sementara ada saksi mengungkap bahwa KPK membujuk agar mereka mengarang keterangan baru demi menjerat Hasto ” tegasnya.

Dan hal itu jelas tidak profesional sekaligus merusak prinsip kepastian hukum terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang satu dan sama pada waktu sebelumnya.

Selain itu tambah Petrus, hakim-hakim Pengadilan Tipikor akan dihadapkan pada situasi memakan buah simalakama.

“Karena akankah Hakim akan mentolerir berkas perkara Hasto yang sudah pasti sama dan sebangun dengan bukti-bukti lain terdahulu yang tidak membuktikan keterlibatan Hasto, ataupun akankah Hakim akan keluar dari pakem putusan terdahulu berdasarkan keterangan berbeda dari alat bukti lain, sehingga membuat Hakim dalam situasi dilematis ” tegas Petrus.

Oleh karena itu tambah Petrus hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjaga netralitasnya dan juga menjadi penentu sekaligus menjadikan Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, sebagai momentum untuk membenahi, mengoreksi manajemen Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK yang saat ini sudah rusak.

“Ini juga guna mencegah korban-korabn kriminalisasi berjatuhan di tangan KPK yang diduga sudah jauh rusaknya sama dan sebangun dengan Polri dan Kejaksaan saat ini ” tutup Petrus.

Untuk diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Hakim tunggal praperadilan Djuyamto mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada pukul 16.00 WIB.

Adapun sidang telah digelar selama enam hari. Dalam prosesnya hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mendengar permohan Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.

Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK. Kedua pihak juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang diperiksa secara terbuka di muka persidangan.

(*/Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *