RadarBuana | Kota Cirebon – Sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat dari media online jayantaranews.com per tanggal 1 Juni 2023 pada Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp. Lidik/425/VII/RES 1.11/2023/Reskrim tertanggal 12 Juli 2023, terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Yayasan Darul Hikam Cirebon.
Saat Radarbuana mengkonfirmasi hal tersebut pada Jupri via telepon, mengatakan,”Pelaporan dan pengaduan yang telah kami lakukan sudah sangat lama menurut Perkap no.12 tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut : Pasal 31 a Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) 1. 120 hari untuk penyidikan sangat sulit, 2. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 3. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang dan 4. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah. Namun sampai hampir 2 tahun berjalan laporan dan pengaduan sepertinya berjalan ditempat kasusnya,,” ujarnya. Rabu (12/02/2025).
Hal itu patut diduga memang Kepolisian Resort Cirebon Kota melalui Sat Reskrim pada Unit III Tipidkor tidak sungguh-sungguh memproses tindak pidana yang dimaksudkan dalam laporan pengaduan masyarakat dari media online jayantaranews.com nomor: 001/WTW/MEDIA JN/MEI/2023 tertanggal 19 Mei 2023.
Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menguraikan terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KHUP dan atau dugaan kejadian Pungli yang terjadi pada tahun 2023 di Yayasan Darul Hikam Cirebon Jl. Syarif Abdurachman (Bahagia) no. 51 Kota Cirebon.
Dalam surat bernomor : B/804/IX/RES 1.11/2023/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, dinyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap sdr. MUS, sdri. IS, sdr. DI, sdr. R. MSS dan penyidik juga telah melakukan koordinasi serta mengirim surat permohonan untuk menghadirkan pegawai BAZNAS Provinsi Jawa Barat namun dari pihak BAZNAS Prov. Jabar belum dapat menghadirkan pegawainya
untuk dilakukan pemeriksaan klarifikasi.
Untuk tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan mengirim surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada penerima zakat untuk dilakukan pemeriksaan klarifikasi dan penyidik juga akan mendatangi Kantor BAZNAS Prov. Jabar.
Sementara itu Pemimpin Umum, Seno Heru Sutopo media online belanegaranews.com kembali mendatangi Satreskrim Polres Cirebon Kota pada hari jum’at (07/02) guna mempertanyakan terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat dari media online jayantaranews.com nomor: 001/WTW/MEDIA JN/MEI/2023 tertanggal 19 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Yayasan Darul Hikam Cirebon.
Namun sampai berita ini ditayangkan penyidik Satreskrim Polres Ciko melalui Unit III Tipidkor belum ada yang dapat dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan pada terlapor.
Kiranya Kapolda Jabar melalui Ditpropam Polda Jabar dapat memberikan atensi pada kasus yang dilaporkan masyarakat melalui Jayantaranews.com. mengingat pelaporan dan pengaduan ini sudah 2 tahun lebih berjalan.
Dan berharap Kapolri Jendral Sigit Sulistiyo Prabowo dapat segera menindak lanjuti terkait proses hukum di Polres Cirebon Kota yang memakan waktu hingga 2 tahun lebih tidak kunjung usai, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakkan hukum tanpa tebang pilih.
(Rio)