RadarBuana | Jakarta -Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, batal diperiksa terkait kasus penipuan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/2,/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagakung and Partners. Surat itu berisi penundaan permintaan keterangan.
“Dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Ade mengatakan terlapor Evelin bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik tanpa dipanggil lagi pada Swlasa, 18 Februari 2025. Demikian pula terkait rencana pemeriksaan terhadap saksi lainnya atas nama JK, suami Evelin.
Evelin dan JK diperiksa terkait perkara dugaan penipuan yang dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan hari ini. Namun, kuasa hukum Haposan juga memberikan surat atas penundaan pemeriksaan terhadap JK.
“Saksi JK akan datang untuk memberikan keteranganya di hadapan penyidik pada Selasa, 18 Februari 2025,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status perkara dugaan penipuan yang menyeret Evelin Dohar Hutagalung ke tahap penyidikan. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, baik memeriksa para saksi hingga penyitaan barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik juga akan segera melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka. Ade Safri menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas.
“Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
Diketahui, eks pengacara Arif Nugroho (AN) alias Bastian, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini. Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani.
Terlapor ini adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro. Arif Nugroho melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.
(tom)