DKI JakartaHukrim

Oknum Brimob Diduga Kuasai Rumah Secara Tidak Sah, Pelaporan ke Polisi Dilakukan

×

Oknum Brimob Diduga Kuasai Rumah Secara Tidak Sah, Pelaporan ke Polisi Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Benny Daga SH, kuasa hukum dari David, memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penguasaan rumah secara tidak sah yang melibatkan seorang anggota Brimob, Iptu I.

RadarBuana | Jakarta – Benny Daga SH, kuasa hukum dari David, memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penguasaan rumah secara tidak sah yang melibatkan seorang anggota Brimob, Iptu I. Dalam penjelasan yang disampaikan, Benny mengungkapkan kronologi peristiwa yang menyebabkan kliennya dilaporkan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kasus

Awalnya, David dan saudara Efendi menjalin kesepakatan mengenai hutang-piutang, di mana jumlah hutang yang tercatat jauh melebihi nilai transaksi rumah yang bersangkutan, yakni lebih dari satu miliar rupiah. Sebagai jaminan, disusunlah surat pernyataan hutang yang disertai dengan sertifikat rumah. Selain itu, keduanya juga menandatangani Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris sebagai bukti kesepakatan kepemilikan atas rumah tersebut.

Namun, karena Efendi tidak dapat melunasi utangnya, surat pernyataan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk pengambilalihan hak atas rumah tersebut.

Ketika David berusaha untuk melihat kondisinya, ia mendapati rumah tersebut sudah ditempati oleh Iptu I, seorang anggota Brimob yang mengaku telah membeli rumah tersebut. Aneh, karena keterangan yang diberikan Iptu Imron tidak konsisten, awalnya menyebutkan harga pembelian Rp500 juta, namun kemudian berubah menjadi Rp700 juta.

Keabsahan Transaksi Dipertanyakan

Dalam transaksi properti, dokumen yang sah seperti sertifikat, PPJB, atau Akta Jual Beli (AJB) menjadi bukti penting dari kepemilikan yang sah. Dalam hal ini, David masih memegang semua dokumen resmi tersebut, sementara Iptu I tidak dapat menunjukkan bukti yang valid atas klaim kepemilikan rumah tersebut. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai keabsahan transaksi yang didalilkan oleh I.

Ketika David meminta agar rumah tersebut segera dikosongkan, permintaannya tidak dipenuhi. Justru sebaliknya, David dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang merujuk pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 372 dan 378, yang terkait dengan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

Penyelidikan Lebih Lanjut
Benny Daga SH menegaskan pentingnya keabsahan dokumen dalam transaksi properti dan menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang sah masih berada di tangan kliennya, David. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan rumah yang sah masih berada pada David, dan klaim dari Iptu Imron patut dipertanyakan.

Ia juga menambahkan bahwa ketidakcocokan jumlah pembayaran yang dikemukakan oleh Iptu I menambah kecurigaan atas keaslian transaksi tersebut. Oleh karena itu, Benny meminta kepada penyidik untuk menilai kasus ini dengan profesionalisme, dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Benny juga menegaskan bahwa kliennya, David, tidak memiliki hubungan langsung dengan pelapor. Jika pun ada pihak yang seharusnya dilaporkan, itu adalah Efendi yang berperan sebagai pihak dalam kesepakatan dengan David.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *