RadarBuana | Kab. Cirebon – Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht).
Kegiatan ini merupakan acara pemusnahan yang diaksanakan pada tahun 2025 periode yang pertama.
Dimana barang bukti yang dimusnahkan dari jumlah total sebanyak 87 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 171,22025 gram, obat-obatan tanpa izin edar 15.271 butir, ganja 0,2170 gram, lalu Senjata tajam 22 buah, pakaian 69 buah, handphone 41 unit dan barang bukti lainnya 130 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan,SH,MH mengatakan, bahwa didalam KUHAP dijelaskan bahwa barang bukti adalah barang atau benda yang berhubungan dengan kejahatan.
“Barang tersebut dapat dikategorikan sebagai barang yang menjadi objek delik dan barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh oknum,” ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Lanjut menurut Kajari, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU RI No 08 Tahun 1981 Pasal 46 Ayat (2) tentang hukum acara pidana.
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat lipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti alam perkara lain.
“Barang bukti yang dimusnahkan biasanya berupa barang bukti yang membahayakan orang lain,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Tentang Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht,” jelasnya.
Pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses penegakkan hukum, guna memastikan bahwa barang-barang berbahaya ini tidak kembali beredar di masyarakat.
“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam mengawal proses hukum dari awal hingga akhir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan terus bekerja dengan penuh integritas dan profesional dalam upaya menciptakan keadilan dan ketertiban di masyarakat,” pungkas Kajari.
Nampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Kab. Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan,SH,MH, Kapolresta Cirebon atau yang mewakili, Kapolres Ciko atau yang mewakili, Kepala Pengadilan Negeri Kab. Cirebon, ST. Ito Sudjatmiko,SH,MH, Dandim Kab. Cirebon atau yang mewakili.
(Rio)