Hukrim

Sidang Perdana Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Di PN Jakarta Timur: Pengacara Harapkan Upaya Restorasi Keadilan

×

Sidang Perdana Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Di PN Jakarta Timur: Pengacara Harapkan Upaya Restorasi Keadilan

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti terkenal, George Sugama Halim, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 11 Maret 2025. (foto.dok.radarbuana.com/ig)

Radarbuana | Jakarta – Sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti terkenal, George Sugama Halim, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 11 Maret 2025. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah seorang wanita bernama Ayu menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan luka-luka fisik serius. Insiden ini semakin mencuat karena melibatkan sosok yang memiliki latar belakang keluarga pengusaha sukses dengan bisnis toko roti yang cukup terkenal di Jakarta.

Terdakwa dalam kasus ini, yang merupakan anak dari pemilik toko roti ternama, hadir di ruang sidang dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari sejumlah pengacara ternama: Agus Susanto, SH., M.H., Michael Pardede, SH., M.H., Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H., dan Sudarta Siringo-ringo, SH., CLA, CM. Dalam sidang tersebut, mereka dengan seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim pengacara Agus Susanto, SH., M.H., Michael Pardede, SH., M.H., Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H., dan Sudarta Siringo-ringo, SH., CLA, CM.

JPU menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa dengan merujuk pada Pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal 351 ayat 1 mengatur penganiayaan biasa, sedangkan Pasal 351 ayat 2 mengatur penganiayaan yang mengakibatkan cedera berat. JPU juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban, Ayu, di rumah sakit, dan hasil asesmen menunjukkan adanya luka-luka yang cukup parah pada tubuh korban.

Sidang berjalan lancar dengan beberapa klarifikasi yang diajukan oleh Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim juga sempat menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah mereka akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan tersebut. Setelah melakukan konsultasi dengan tim pengacaranya, terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi sebagai bentuk keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Hal ini menandakan bahwa proses hukum akan memasuki babak baru dalam beberapa waktu ke depan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Keterangan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih mendalam tentang kejadian yang sebenarnya, yang nantinya dapat membantu Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang tepat.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa juga menegaskan bahwa hasil asesmen medis terhadap korban sangat penting untuk dipertimbangkan dalam proses hukum ini. Mereka berharap agar hakim dapat memperhatikan bukti-bukti medis dengan seimbang dan adil, serta memberikan keputusan yang sesuai dengan kondisi yang ada. Pengacara juga menyampaikan bahwa keluarga terdakwa telah berupaya untuk melakukan pendekatan damai dengan pihak korban, dengan harapan bisa menyelesaikan masalah ini tanpa memperburuk situasi lebih lanjut. Mereka mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa telah mengajukan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak korban dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa menambah ketegangan antara kedua belah pihak.

Selain itu, dalam sidang ini juga dibahas mengenai upaya restorasi keadilan yang bisa membuka kemungkinan untuk perdamaian. Pihak keluarga terdakwa menegaskan bahwa mereka sangat terbuka untuk melakukan perdamaian dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak memperburuk keadaan. Mereka berharap agar proses hukum ini tidak berlarut-larut, dan dapat mencapai penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang berikutnya diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai sejumlah hal yang masih belum terang. Pihak Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan lebih rinci tentang kejadian tersebut, sehingga dapat memperjelas situasi yang terjadi dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada Majelis Hakim. Pihak keluarga terdakwa juga meminta agar proses hukum berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini.

Dengan berjalannya waktu, semua pihak yang terlibat berharap agar kasus ini dapat segera mencapai titik terang dan diselesaikan dengan cara yang adil. Semua pihak berharap agar restorasi keadilan dapat tercapai, demi memberikan penyelesaian yang harmonis dan mencegah ketegangan lebih lanjut antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, keluarga terdakwa, bersama dengan tim pengacara, tetap berkomitmen untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

(igo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *